Pena Terkini
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Catatan BPK RI Pewakilan Sumut Temukan Permasalahan Kinerja Satker SNVT PJSA BWS Sumatera II Medan Sebesar Rp. 9 Miliar Lebih di Sungai Pintu Bosi dan Sungai Aek Tulas

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Agustus 2024 | 04:31 WIB
Rubrik: Daerah
Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera ll Medan Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan. (Istimewa)

Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera ll Medan Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan. (Istimewa)

PenaTerkini – Medan | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Medan dengan menemukan sejumlah permasalahan kontrak pada Satuan Kerja SNVT PJSA di Medan Mencapai Rp.9.336.142.885.

Dalam catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ditemukan secara rinci yang mengarah pada permasalahan kontrak tidak mengatur spesifikasi teknis hasil pekerjaan, frekuensi/jumlah pengujian hasil pekerjaan, cara pengukuran, dan cara pembayaran secara memadai.

Catatan tersebut di ungkap oleh BPK pada dua paket pekerjaan Satker PJSA BWS Sumatera ll Medan, antara lain;
Pengendalian Daya Rusak Sungai Pintu Bosi yang dilaksanakan oleh PT CKM dengan nomor kontrak addendum: HK.02.03/SP-I/2022/04-II 14 Desember 2022, sebagaimana paket pekerjaan tersebut adalah pekerjaan Pembesian , didapati bahwa hasil pemeriksaan atas spesifikasi teknis Kontrak untuk kontrol kualitas dan kuantitas pekerjaan ditemukan spesifikasi teknis tidak mengatur standar minimal kualitas/mutu material besi tulangan sebagai syarat material aproval antara lain kuat tarik, kuat leleh, kuat tekuk, berat batang per meter, dan elongasi tulangan baja.

Dimaksudkan, spesifikasi teknis tidak menjelaskan frekuensi/ jumlah minimal pengujian yang harus dilakukan atas besi yang didatangkan spesifikasi teknis tidak mengatur prosedur pemerimaan material (material approval) dan persyaratan dokumen kualitas dari pabrikan (mill sheet) sehingga tidak dilakukan pengujian pada saat persetujuan penggunaan material.

“Tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan, atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi. BPK menemukan permasalahan sebesar Rp 6.086.088.828,16.” terang BPK RI Perwakilan Sumut,

Selain itu, BPK juga mencatat pada pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Tulas yang dilaksanakan oleh PT LU HK.02.03/SP-I/2022/02-III 12 Desember 2022 uraian pekerjaan adalah pembesian, ditemukan bahwa hasil pemeriksaan spesifikasi teknis tidak mengatur standar minimal kualitas/mutu material besi tulangan sebagai syarat material aproval antara lain kuat tarik, kuat leleh, kuat tekuk, berat batang per meter, dan elongasi tulangan baja.

Spesifikasi teknis tidak menjelaskan frekuensi/ jumlah minimal pengujian yang harus dilakukan atas besi yang
didatangkan. Spesifikasi teknis tidak mengatur prosedur pemerimaan material (material approval) dan persyaratan dokumen kualitas dari pabrikan (mill sheet) sehingga tidak dilakukan pengujian pada saat persetujuan penggunaan material.

Tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan,
atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi, dengan nilai permasalahan sebesar Rp 3.250.054.067,23.

Menurut BPK dalam cacatanya, bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan potensi terjadi kegagalan bangunan dan/atau tidak tercapainya umur rencana bangunan atas hasil pekerjaan yang belum dapat diyakini pemenuhan kualitas sesuai persyaratan dalam spesifikasi teknis; dan output atas item pekerjaan secara parsial maupun secara keseluruhan konstruksi berpotensi tidak dapat memenuhi output yang sudah direncanakan atas adanya hasil pekerjaan yang tidak diukur berdasarkan standar/ketentuan teknis yang berlaku dan seharusnya telah diatur dalam spesifikasi teknis kontrak.

Hal tersebut disebabkan Kepala Satuan Kerja terkait kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajarannya; dan PPK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, menguji ketepatan mutu/kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, dan melakukan penyusunan spesifikasi teknis yang menjadi syarat dalam menerima hasil pekerjaan.

 BPK mencatat permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: Pasal 4 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;selanjutnya Penyedia sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume

Kemudian yang menyatakan bahwa, Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Sumber Daya Air untuk memerintahkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan pengawas lapangan yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh Penyedia serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian kontrak untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan memerintahkan Kepala Satker dan PPK untuk melibatkan Komisi Keamanan Bendungan atau lembaga/instansi terkait yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kembali atas konstruksi bangunan yang telah terbangun, untuk memastikan terpenuhinya kualitas sesuai persyaratan dalam spesifikasi teknis guna mencegah potensi terjadi kegagalan bangunan serta memenuhi output yang sudah direncanakan atas hasil pekerjaan.

Menanggapi adanya catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tersebut, Penaterkini.com melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Satker SNVT PJSA BWS Sumatera II, Dony Hermawan, S.T., MP.SDA, yang diterima oleh salah seorang staf kantor BWS Sumatera II di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Jumat, (22/08/2024). Namun, surat konfirmasi  berisikan beberapa pertanyaan mengenai rekomendasi BPK kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Sumber Daya Air untuk memerintahkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan pengawas lapangan yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan itu, hingga berita ini ditayangkan, tidak direspon.

Hal ini sangat disayangkan, yangmana di era keterbukaan informasi yang gencar di suarakan Pemerintah Pusat, masih saja  ada oknum pemangku jabatan yang mengabaikan. Bagaimana kelanjutan tentang arahan BPK kepada Kementerian PUPR atas pekerjaan di Sungai Pintu Bosi dan Sungai Aek Tulas, nantikan pemberitaan selanjutnya. (tim)

Tags: BPK RI perwakilan Sumatera UtaraBWS Sumatera IISatuan Kerja SNVT PJSASungai Aek TulasSungai Pintu Bosi
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing, S.STP., M.Si (Kiri) menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 diserah oleh  Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumut M Syafii Sitorus, S.H., M.H., C.Med. (Istimewa)
Daerah

Peningkatan Kepatuhan Badan Publik di Provinsi Sumut, Kota Pematangsiantar Terima Penghargaan

Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Desember 2025 | 21:07 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar -  Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diserahkan...

Read moreDetails
Daerah

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Pematangsiantar dan Perwakilan BI Gelar Gerakan Pangan Murah SERUNAI 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Desember 2025 | 21:13 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi S.H., M.Kn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan S.E., M.M bersama...

Read moreDetails
Daerah

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Bagak Marnatal Tahun 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
14 Desember 2025 | 16:40 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn didampingi Ketua TP PKK Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri...

Read moreDetails
Daerah

3 Penghargaan Diraih, Kejari Pematangsiantar Dinobatkan sebagai Satuan Kerja Terbaik Tahun 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
11 Desember 2025 | 22:31 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn memberikan apresiasi atas prestasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar meraih tiga...

Read moreDetails
Daerah

Masyarakat Kota Pematangsiantar “Serbu” Pasar Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Penulis: PenaTerkini.co.id
11 Desember 2025 | 17:24 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar -  Pasar murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendapat antusias dari masyarakat. Pasar murah yang dimulai Senin...

Read moreDetails
Daerah

PGPI-P Pematangsiantar Rayakan Natal 2025 Gelar Donor Darah dan Tanam Ribuan bibit Pohon

Penulis: PenaTerkini.co.id
11 Desember 2025 | 14:13 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu, S.H mewakili Wali Kota, Wesly Sialalhi,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

19 Desember 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Crane Disulap Jadi Tower Darurat, PLN Terus Fokus Pulihkan Menyeluruh Listrik Aceh

19 Desember 2025 | 20:40 WIB
Nasional

PLN Uji Perjalanan Lampung–Surabaya dengan Mobil Listrik, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik Nataru 2025/2026

19 Desember 2025 | 20:33 WIB
Daerah

Peningkatan Kepatuhan Badan Publik di Provinsi Sumut, Kota Pematangsiantar Terima Penghargaan

18 Desember 2025 | 21:07 WIB
Nasional

Sistem Kelistrikan Aceh Berangsur Pulih, Banda Aceh Malam Ini Kembali Terang

18 Desember 2025 | 20:27 WIB
Nasional

Dukung Pemulihan Pascabencana, PLN Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak di Aceh Tamiang

18 Desember 2025 | 14:22 WIB
Nasional

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

17 Desember 2025 | 21:31 WIB
Daerah

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Pematangsiantar dan Perwakilan BI Gelar Gerakan Pangan Murah SERUNAI 2025

17 Desember 2025 | 21:13 WIB
Nasional

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

17 Desember 2025 | 15:35 WIB
Daerah

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Bagak Marnatal Tahun 2025

14 Desember 2025 | 16:40 WIB
TNI-Polri

Aksi Sigap Polsek Batangan! Ratusan Warga Dilibatkan Perkuat Tanggul Kali Gedong

12 Desember 2025 | 21:21 WIB
Nasional

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

12 Desember 2025 | 06:57 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata