Dalam pantauan penaterkini.co.id di lokasi, sebelum dilakukan eksekusi pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan menjelaskan kepada pihak dari pemilik bangunan bahwa bangunan tersebut diharuskan memiliki izin resmi, sehingga bisa melanjutkan aktifitasnya.
“Pada dasarnya sebelum memiliki izin PBG nya harus berhenti dahulu seluruh aktifitas kegiatan dilokasi,”tegas Dinas PKPCKTR Medan.

Ia juga menjelasakan, pihak pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan sebanyak 3 kali, sehingga tindakan tegas pun segera dilakukan.
” Ya, sudah yang ke tiga kali surat imbauan diberikan, diantar kan langsung kepada mereka, sehingga pemberitahuan tersebut telah diterima, maka bila masih belum juga memiliki izin pelaksanaan penindakan dilakukan seperti demikian.” tegas petugas Dinas PKPCKTR kota Medan.
Untuk sekedar diketahui bahwa pentingnya dalam pengurusan PBG sebagai izin resmi dalam mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR Kota Medan. Acuan dalam mengusulkan PBG terlebih dahulu harus mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota) menjadi dikumen penting. KRK merupakan acuan utama dalam perencanaan dan desain bangunan. KRK memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana tata kota dan tidak melanggar zona tertentu. KRK menentukan fungsi lahan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tanpa KRK, PBG tidak dapat disahkan, dan ini dapat mengakibatkan pelanggaran zona yang ditetapkan sebagaimana diketahui UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2022 tentang Bangunan Gedung, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sementara itu dalam pantauan penaterkini.co.id, Senin, (28/04/202) di lokasi bangunan restoran di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal telihat sepi tidak ada yang beraktifitas seusai menerima eksekusi dari pihak Satpol PP Medan dan Dinas PKPCKTR Kota Medan. (tim)