PenaTerkini.co.id, Medan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan melakukan tindakan tegas dengan meng”eksekusi” bangunan gedung yang diduga peruntukan tempat Restoran di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat, (25/04/2025).
Tindakan tegas tersebut dilakukan seiring dengan penegakan Perda dan Perwal Kota Medan atas penertiban aktifitas Bangunan dan Gedung yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sidak (Inspeksi Mendadak) sekaligus penertiban itu dilakukan berdasarkan telah dikeluarkannya imbauan sebanyak 3 (tiga) kalinya kepada pemilik gedung, namun sangat disayangkan imbauan tersebut yang berisikan utimatum agar segera mengurus izin PBG tidak diindahkan.