PenaTerkini, Medan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara sudah menerima usulan dari 22 Kabupaten/Kota tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
“22 Kabupaten/Kota sudah mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025, yaitu Tapsel, Karo, Sibolga, Batubara, Palas, Tebing Tinggi, Labura, Labuhanbatu, Labusel, Langkat, Tapanuli Tengah, Binjai. Kemudian, Simalungun, Toba, Taput, Sergei, Asahan, Madina, Tanjung Balai, Padangsidempuan, Deli Serdang dan Medan.” ujar Kadis Naker Sumatera Utara,” ujar Ismail P Sinaga kepada wartawan, Kamis, (12/12/2024).
Dijelaskannya, sedangan 11 (sebelas) Kabupaten/Kota yang tidak mengusulkan UMK dan UMS nya diantaranya, Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
“Ada 11 Kabupaten/Kota tidak menyusun ( mengusulkan) UMK dan UMSK tahun 2025,”ucapnya.
Ia menjelaskan, ke- 11 Kabupaten/Kota tersebut, tidak mengajukan UMK dan UMSK tahun 2025, disebabkan tidak memenuhi kretaria sebagai pengusul.
“Adapun kriteria yang dinilai berhak sebagai pengusul UMK dan UMS dilihat dari, pertumbuhan ekonomi diatas pertumbuhan ekonomi provinsi, memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” jelas Ismail. (adha)