PenaTerkini.co.id, Jakarta – Pemberian uang tunjangan rumah dinas senilai lima puluh juta rupiah setiap bulannya bagi sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat kritikan dari masyarakat.
Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) menilai hal itu tidak sejalan dengan langkah efisiensi penghematan anggaran yang digaungkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tunjangan rumah dinas DPR ini dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti percepatan program 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat miskin,” kata Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (19/08/2025) malam.
Masih kata Misbah, pemberian tunjangan rumah bagi anggota dewan juga bukan sesuatu hal yang mendesak dan prioritas. Dia berpendapat bahwa masih ada banyak kebutuhan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serius melalui program-program pemerintah.
“Prioritas yang tidak Tepat. Dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang masih membutuhkan banyak perbaikan, prioritas anggaran sebaiknya diberikan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat., Apalagi kinerja dewan saat ini masih tergolong rendah, terutama pada aspek legislasi dan pengawasan anggaran. Hampir tidak ada dokumen yang dihasilkan dari monitoring anggaran yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.