Selain itu, bangunan gedung parkir Syafa Snack terkesan “bersembunyi” dari pantauan pihak berwenang, dengan menutupi seng yang tinggi mencapai hampir 2 (dua) meter di depan lokasi bangunan.
Tindakan tegas Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan tehadap bangunan gedung parkir Syafa Snack yang diduga tidak memiliki izin PBG sangat dinantikan masyarakat.
Masyarakat Kota Medan berharap, bangunan tanpa izin PBG harus di berikan sanksi tegas dengan dilakukan eksekusi hingga dilakukan penyegelan, agar pengerjaan tidak dilakukan sebelum mengantongi izin PBG.
“Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah saatnya melakukan tindakan kepada bangunan gedung di Syafa Snack dengan melakukan eksekusi dan penyegelan. Dinas PKPCKTR Kota Medan jangan setengah hati atau tebang pilih dalam menjalankan tugas.” ujar Syam. (Ad)