PenaTerkini.co.id, Medan – Meski terlihat gencar melakukan penertiban bangunan “liar” tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun yang dirasakan belum terlihat serius alias setengah hati, sehingga bangunan tanpa memiliki izin PBG tetap melakukan aktivitas, tanpa memperdulikan imbauan yang disampaikan oleh pemerintah.
Seperti halnya, pemilik bangunan Syafa Snack yang saat ini sedang berusaha menyelesaikan pembangunan gedung perparkiran itu telah menerima 3 kali imbauan dari pihak Trantib Kelurahan Bandar Selamat diminta untuk memberhentikan pengerjaan bangunan gedung parkir dan segera melakukan pengurusan izin PBG. Aakan tetapi tetap melakukan aktifitas pengerjaan.
“Untuk Syafa Snack di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung itu sudah ke tiga kali kami sampaikan imbau terkait izin PBG nya,” ujar Ahmadi, Trantib Kelurahan Bandar Selamat saat dijumpai di kantor nya Jalan. M Jamil Medan Rabu, (23/07/2025) siang ,
“Ya kami masukkan surat imbauan, hanya saja pemilik tidak kami temui, info dari pekerjanya sedang keluar,” ungkap Ahmadi.
Sementara itu, dalam pantauan PenaTerkini.co.id di lokasi pembangunan gedung berlantai 3(tiga) menunjukan pembangunan pengerjaan saat ini telah mencapai 60 persen diduga tidak memiliki izin PBG.