Sementara itu, ditempat terpisah Direktur Eksekutif LIPPSU (Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara), Azhari AM Sinik saat dihubungi penaterkini.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (13/06/2025) kemarin, menanggapi banyaknya bangunan tanpa PBG di Kota Medan menuturkan, bahwa Wali Kota Medan harus segera mengusut mafia PBG yang ada di Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Menurut Azhari, dari data yang dimiliki (LIPPSU-red) bahwasa tidak seluruhnya permasalahan yang terjadi itu mengenai izin PBG atau IMB. Ketika masyarakat atau pengembang yang akan membangun property dengan proses yang sulit bahkan lama bila tidak melalui konsultan yang di hunjuk oleh dinas tersebut.
” Permasalahan yang terjadi itu bukan mengenai izin PBG atau IMB. Katakan ada di masyarakat ataupun pengembang yang membangun suatu property, tapi oknum Dinas di PKPCKTR Medan yang sengaja memproses izin PBG bisa lebih lama dan lebih sulit bila tidak melalui konsultan yang dimiliki pihak mereka,” ujar Azhari.
Lebih lanjut Azhari Sinik, mengatakan, ada tujuh (7) nama dalam data yang dimiliki LIPPSU, yang memiliki kuasa dalam membuat suatu gambar atau sebagai konsultan. Bila masyarakat ingin mengurus PBG namun tanpa melalui konsultan yang ada di dinas tersebut, maka proses untuk mendapatkan PBG tidak akan mulus alias selesai.
“Bila masyarakat ingin mengurus PBG namun tanpa melalui konsultan yang ada di dinas tersebut, maka proses untuk mendapatkan PBG tidak akan mulus alias selesai dalam waktu lama.”sebutnya.
Maka, kata Sinik menambahkan, sangat dinantikan kepada Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mengusut para mafia yang ada didalam Dinas PKPCKTR Medan.
“Kita harapkan keseriusan Wali Kota Medan untuk tegas kepada Dinas PKPCKTR Medan, karena data dan permohonan yang ada tentang pembangunan rumah, gedung di kota Medan mereka yang miliki. Sehingga pendapatan asli daerah tidak terlambat yang seharusnya pendapatan itu di terima Pemko tahun 2025 namun dikarenakan PBG tidak siap, sehingga retribusi pembayaran PBG tertunda di tahun mendatang. Tentunya ini masuk kategori bocor nya pemasukan kas daerah.” tutupnya. (tim penaterkini.co.id)