PenaTerkini.co.id, Medan – Terkait banyak berdiri bangunan tanpa izin resmi Persyaratan Bangun Gedung (PBG) di Kota Medan, menjadi momok perhatian bagi banyak kalangan. Bahkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kerap melakukan rapat dengar pendapat (RDP), membahas persoalan tersebut.
Menjadi rahasia umum, bahwa masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan didalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Medan dengan memiliki izin PBG. Sementara izin PBG ini memberikan kontribusi kepada daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Belum lama ini, Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama para anggota diantaranya , Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Antonius Tumanggor dilaksanakan merespon pengaduan masyarakat dan sejumlah temuan dilapangan tentang bangunan tanpa PBG.
Dalam rapat Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menjelaskan bahwa tugas Komisi IV adalah melakukan pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Paul Simanjuntak menuturkan, masih banyak bangunan tanpa PBG yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dimana ditemukan dokumen administrasi tidak sinkron dengan kondisi bangunan dilapangan.
” Masih banyak bangunan berdiri tanpa PBG, dan menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dimana ditemukan dokumen administrasi tidak sinkron dengan kondisi bangunan dilapangan.” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas berupa segel bangunan liar tanpa PBG sekaligus dinas tidak mempersulit pengurusan PBG.”ujar Paul, Selasa (17/06/2025).
Mafia PBG.