PenaTerkini.co.id, Medan – Bangunan gedung restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia Kota Medan meski menjadi sorotan publik, disebabkan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap melakukan aktifitas pembangunan.
Penaterkini.co.id konfirmasi melalui pesan singkat whatsappkepada Lurah Helvetia Timur, Thia Siregar mengungkapkan bahwa pihak Kelurahan Helvetia Timur telah memberikan imbauan tentang izin PBG kepada pemilik bangunan.
” Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, pak,” terang Lurah Helvetia Timur tertulis, Jum’at (11/07/2025) lalu.
Selanjutnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan melalui Kepala Tim (Katim) Bidang Tata Ruang kepada penaterkini.co.id menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah disampaikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan sebanyak 2 (dua) kali.
” Bangunan di Griya itu sudah di berikan SP sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan,” ujar Doni, Senin (28/07/2025) siang.
Doni juga menuturkan, bagi bangunan yang melanggar di Kota Medan akan di berikan SP secara bertahap, dimulai SP1, bila tidak ada tanggapan dari pemilik selama 7 (tujuh) hari maka dilanjutkan ke SP 2 dengan jangka waktu selama 3 hari. Selanjutnya dari SP3 ini nantinya akan dilanjutkan pada tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan.
“Dinas PKPCKTR Kota Medan memberikan SP pada sejumlah bangunan yang diduga melanggar, di mulai dengan SP1 ke SP2 tujuh hari masa jaraknya, SP2 ke SP3 tiga hari jaraknya, setelah ada SP3 baru di tindaklanjuti untuk penindakan oleh Satpol-PP Medan,” jelas Doni .
Sebelumnya, salah sorang pekerja berhasil ditemui penaterkini.co.id di lokasi bangunan, Bambang mengatakan bahwa izin PBG sedang dalam pengurusan.
“Ya sedang di urus dan dalam proses, saya tidak begitu memahami” ujar Bambang sambil memperlihatkan melalui dari galeri foto handphone miliknya surat permohonan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan bukti KRK telah terbit bukan PBG, Sabtu, (12/07/2025) kemarin.
Bambang yang dipercaya sebagai mandor dalam pengerjaan bangunan ini menganjurkan agar menemui seorang pengawar bernama Sur.
“Silahkan saja berhubungan dengan pengawas bang bernama sur tutupnya ” Silahkan saja berhubungan dengan pengawas bang bernama Sur,” ucapnya.
Dalam pantauan penaterkini.co.id bahwa bangunan yang peruntukannya sebuah restoran di Jalan T.Amir Hamzah, Medan Helvetia ini, bila dilihat dari luar tidak terlihat seperti adanya aktifitas, disebabkan tertutup oleh pagar seng setinggi kurang lebih 2 meter, namun didalam lokasi, aktifitas pengerjaan bangunan terus dilakukan. (al)