Pena Terkini
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan “PS” Diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Februari 2024 | 09:19 WIB
Rubrik: Hukum
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan PS diamankan di Polres Pematangsiantar,. (foto: Humas/PenaTerkini.com)

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan PS diamankan di Polres Pematangsiantar,. (foto: Humas/PenaTerkini.com)

PenaTerkini, Pematangsiantar – Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PS (50) dari rumahnya di Jalan. Asahan belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, (03/02/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Made Wira Suhendra, S.I.K.,M.H menuturkan, bahwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, 7 September 2021 siang sekira pukul 13.59 WIB di Perumahan Sibatu-batu, Blok G, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim menerangkan, pada Bulan Mei 2021 dan Bulan Juli 2021, pelapor Mulyadi Saragih ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A. Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220.000.000.

Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp.220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.

Kemudian pada hari selasa, 07 September 2021, pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik-baik. Namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.

Pelapor merasa tertipu oleh terlapor PS, yang berujung pada pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 000.000.

AKP. Made meneruskan, pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB,, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku PS berada dirumahnya di Jalan. Asahan Km. 4.5 tepatnya dibelakang kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Mendengar informasi tersebut pukul 14.00Wib Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya sebanyak 2 pucuk.

Selanjutnya personil Opsnal menemui dan menerangkan kepada diduga pelaku PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS kekantor polisi, agar diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.

Tapi terduga pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Selanjutnya Tim Opsnal menghubungi perangkat Desa agar datang kerumah terduga pelaku.

Pada pukul 14.15 WIB, perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba dirumah terduga pelaku dan menerangkan kepada terduga pelaku agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku,

Dan personil opsnal mencoba menenangkan diduga pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun tersebut. Pada Pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menenangkan diduga pelaku dan istrinya serta bersedia membuang parang dan racun

“Pada pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal berhasil membawa diduga pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kasat Reskrim.

Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana. (erwan)

Tags: Polres PematangsiantarSatreskrim Polres Pematangsiantar
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

4 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Nasional

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

3 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

30 Juli 2025 | 16:06 WIB
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

29 Juli 2025 | 21:55 WIB
Nasional

Kunjungi Pabrik Midea di China, ITPLN Pastikan Lulusan Terserap ke Industri Pendingin

28 Juli 2025 | 23:17 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba