Menurutnya, prinsip utama RPL adalah aksesibilitas yang adil, penyetaraan capaian pembelajaran, dan transparansi kepada peserta maupun publik. RPL memungkinkan pengalaman kerja, pendidikan nonformal, maupun informal seseorang dapat disetarakan dengan mata kuliah tertentu sesuai kerangka kualifikasi nasional.
“Penyetaraan ini penting. Kita harus benar-benar bisa merekognisi capaian seseorang, lalu disetarakan dengan level atau program studi tertentu,” kata Sandra.
Ia menambahkan, penyelenggara RPL wajib menjaga mutu sesuai regulasi yang berlaku. Dalam aturan, maksimal 100 satuan kredit semester (SKS) atau 70 persen dari total 144 SKS dapat direkognisi. Masa studi bagi peserta RPL juga diharapkan lebih singkat dari masa studi reguler, namun tetap mengikuti ketentuan akademik.
Dia menegaskan, Kemendiktisaintek mewajibkan setiap perguruan tinggi yang membuka jalur RPL memiliki pedoman lengkap, mulai dari tata cara pendaftaran, proses pengakuan SKS, pembiayaan, hingga tim khusus RPL.
“Kalau semua komponen sudah lengkap, barulah perguruan tinggi bisa eligible melaksanakan RPL,” kata Sandra.
Lebih lanjut, Sandra menjelaskan ada dua jenis RPL, yakni RPL Tipe A dan RPL Tipe B. RPL Tipe A digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal dengan dasar Surat Keputusan (SK) hasil asesmen. Sementara itu, RPL Tipe B dipergunakan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui SK Penyetaraan.
“Untuk Bimtek kali ini, kita akan fokus pada RPL Tipe A. RPL Tipe A ini memungkinkan pengakuan capaian pembelajaran maksimal 70 persen dari total beban belajar suatu program studi. Namun, RPL Tipe A tidak dapat diterapkan pada program doktor,” ucapnya.
Dalam RPL ini, ungkapnya, program studi diberikan kebebasan menentukan mata kuliah yang dapat diakui, namun tugas akhir seperti skripsi, tesis, prototipe, atau proyek sejenis tidak dapat direkognisi. Selain itu, calon mahasiswa yang putus studi atau drop out dari perguruan tinggi sebelumnya diperbolehkan melanjutkan pendidikan melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain.
“Terdapat dua jenis RPL Tipe A yang diatur, yakni perolehan kredit dan transfer kredit. Perolehan kredit diberikan atas capaian pembelajaran dari pendidikan non-formal, informal, atau pengalaman kerja setelah lulus pendidikan menengah. Sementara itu, transfer kredit diberikan untuk capaian pembelajaran dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya,” tandasnya. (red)