Adapun dalam sidak yang hadir diantaranya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung serta Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, S.E., Zulham Efendi, S.Pd., M.I., El Barino Shah, S.H., M.H., Rommy Van Boy, dan Lailatul Badri, A.Md., bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah, warga dan pemilik bangunan.
Meski di Sidak Tetap Beraktifitas.
Sementara itu, dalam pantauan Penaterkini.co.id di lokasi bangunan kos-kosan yang telah disidak DPRD Kota Medan Komisi IV tersebut, Kamis (05/06/2025) sian, terpantau aktifitas kegiatan pembangunan gedung terlihat berjalan tanpa hambatan.
PenaTerkini.co.id mengkonfirmasi dengan salah satu pengawas bangunan yang mengaku bernama Bay, mengatakan bahwa, izin bangunan sedang dalam pengurusan, dan saat ini yang ada KRK (Keterangan Rencana Kota),
“Iya, izin sudah di urus yang ada hanya Keterangan Rencana Kota (KRK),”ujarnya singkat tanpa memperlihatkan berkas KRK ..
Selanjutnya PenaTerkini, mengkonfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal melalui pesan Whatsaap dengan mempertanyakan aktifitas pembangunan tetap berlanjut meski DPRD Kota Medan telah mengeluarkan ultimatum.
“Waalaikumsalam bg. Akan segera kami cek lokasi. Terima kasih.” jawabnya melalui balasan whatsapp.
Apakah pembangunan kos-kosan tersebut akan tetap berlangsung, meski diduga tidak memiliki izin PBG bahkan telah mendapat teguran dari DPRD Kota Medan melalui Komisi IV, selanjutnya akan terus ditelusuri. (tim penaterkini.co.id)