Pena Terkini
Rabu, Juni 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Tegas! Akhirnya Dinas PKPCKTR Bersama Satpol PP Kota Medan Segel Dua Bangunan Tanpa PBG, Selanjutnya Akan Menyusul

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Juni 2025 | 22:33 WIB
Rubrik: Daerah
Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang. (PenaTerkini.co.id)

Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang. (PenaTerkini.co.id)

PenaTerkini.co.id, Medan –  Setelah berulang kali diberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan tentang izin resmi Persyaratan Bangunan Gedung (PGB), namun tidak diindahkan. Akhirnya Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang.

Sikap tegas itu dilakukan oleh Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR  Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan ke dua bangunan tersebut merupakan komitmen dalam menegakan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal), untuk berlangsungnya pembangunan daerah yang merata dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor PBG.

Dalam pantauan PenaTerkini.co.id di lokasi dua bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, petugas Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah memasang segel di depan bangunan .

Salah seorang Dinas PKPCKTR Kota Medan dilokasi bangunan kepada penaterkini.co.id menjelaskan bahwa, bangunan yang di segel disebabkan telah melanggar peraturan, satu bangunan tidak memiliki PBG dan yang satu bangunan lagi mmelanggar peruntukan dimana izin yang di ajukan adalah rumah tinggal namun keadaan dilokasi rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan.

“Ini gedung izin rumah tinggal, tapi yang di bangun adalah rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan tentunya kan menyalah melanggar,” ujar pegawai Dinas PKPCKTR Kota Medan saat dilokasi.

Ironisnya, petugas saat melakukan penyegelan di bangunan kos-kosan terlihat terjadi suasana tidak menyenangkan, dimana pemilik bangunan kos-kosan hanya memperbolehkan beberapa orang petugas untuk masuk secara bergantian. Terkesan si pemilik gedung tersebut, tidak menerima sangsi tegas dari Pemko Medan.

” Heran saya bang, kami diperbolehkan masuk secara bergantian, sementara kami resmi melakukan penindakan penyegelan ini, macam betulll saja orang ini.” ungkap petugas kecewa.

Sementara itu, usai melakukan penyegelan ke bangunan kos-kosan, masih di lingkungan yang sama, petugas bergerak ke bangunan elit yang tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota) bahkan di tolak disebabkan melanggar batas jalan.

Dalam hal ini, petugas pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan hingga Dinas PKPCKTR Kota Medan telah berulang kali mengimbau hingga menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Akan tetapi teguran tersebut tidak ditanggapi sehingga diberikan sangsi tegas dengan penyegelan bangunan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PenaTerkini.co.id menyebutkan, bahwa bangunan tetap beraktifitas meski tidak memiliki PBG disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan sebagai ”Backing”.

Menanggapi dilakukannya tindakan tegas Pemko Medan, masyarakat melalui media penaterkini.co.id berharap agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta oknum-oknum pejabat “nakal” yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan.

” Tindak tegas harus dilakukan, jangan tebang pilih. Bangunan tanpa memiliki izin PBG harus dilakukan penyegelan bahkan lakukan pembongkaran bangunan, sebagai efek jera kepada pemilik bangunan yang bandal, ” ujar Syam warga sekitar.

Sekedar untuk dipahami bahwa peraturan mendirikan bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan bahwa dalam mendirikan bangunan harus diawali dengan pengurusan KRK. KRK inilah yang menjadi dasar pedoman untuk pengurusan PBG.

Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak melanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG. (tim)

Tags: Bangunan Tanpa PBGDinas PKPCKTR Kota MedanKecamatan Medan PetisahPemko MedanSatpol PP Kota Medan
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Ketua Markas Cabang  Laskar Merah Putih (Macab LMP) Tapanuli Selatan, Adi Putra. (Ist)
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Juni 2025 | 14:20 WIB

PenaTerkini.co.id, Tapanuli Selatan - Masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel) yang hidup berpenghasilan dari hasil tani merasakan dampak  irigasi di Bandar Dolok...

Read moreDetails
Suasana bangunan yang akan dijadikan Kos-kosan di Jalan. Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kamis,(05/06/2025) tetap berktifitas meski telah di sidak oleh DPRD Kota Medan Komisi IV. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Tegas! Komisi IV DPRD Medan Perintahkan Bangunan Kos-kosan Diduga Tanpa PBG Tanjung Rejo Medan Sunggal di Segel, Aktifitas Pembangunan Tetap Berjalan

Penulis: PenaTerkini.co.id
5 Juni 2025 | 19:47 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Anggota DPRD  Kota Medan Komisi IV melakukan  sidak (inspeksi mendadak) ke salah satu bangunan luas yang rencanannya...

Read moreDetails
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Sumut Debi Irawan (kiri) memnyerahakan mandat kepengurusan DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan kepada Ahmad Rizal "Bang Bhoy" dengan didampingi Awaluddin Harahap. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Ahmad Rizal”Bang Bhoy” Pimpin LSM Penjara Indonesia Kota Medan: Sebagai Sosial Kontrol Memprioritaskan Kepentingan Masyarakat

Penulis: PenaTerkini.co.id
24 Mei 2025 | 09:59 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Akhirnya, Ketua Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Sumatera Utara, Debi Irawan Tanjung memberikan mandat kepada Ahmad...

Read moreDetails
Para pengurus berbagai Klub Akuatik Indonesia Kota Medan, Fahri (kiri), Hengki (dua dari kiri), Sondang Siahaan (dua dari kanan) dan Irvan Tarigan (kanan) serta formulir pendaftaran. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Pimpinan Klub Kecewa, Pendaftaran Calon Ketua Akuatik Kota Medan Wajib Bayar Rp.10 Juta?

Penulis: PenaTerkini.co.id
7 Mei 2025 | 12:53 WIB

PenaTerkini.co.d, Medan - Federasi Akuatik Indonesia Kota Medan akan menggelar Musyawarah Kota (Muskot) tahun 2025 yang direncanakan pada tanggal 7-8...

Read moreDetails
Ketua PPIH Medan, H Ahmad Qosbi S.Ag MM saat menyambut kedatangan jamaah kloter 1 Padang Sidempuan Embarkasi Asrama Haji Medan Kamis (01/05/2025) malam. (Istimewa)
Daerah

Wamen Agama Saksikan Keberangkatan Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Padangsidimpuan, Ketua PPIH: Utamakan Saling Tolong Menolong

Penulis: PenaTerkini.co.id
3 Mei 2025 | 16:57 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) H Ahmad Qosbi S.Ag MM mengingatkan jama'ah Kelompok Terbang 1 Asal...

Read moreDetails
Bangunan megah dua lantai di Jalan Budi Luhur gang Anyelir, Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan. Medan Helvetia diduga keras tidak memiliki izin PBG namun tetap melakukan aktifitas (kiri) dan Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di klakukan oleh DPRD Kota Medan. (Ist)
Daerah

Pembangunan Gedung Dua Lantai Gang Anyelir Budi Luhur Sei Sikambing C II Diduga Tanpa PBG, DPRD Kota Medan Lakukan RDP

Penulis: PenaTerkini.co.id
3 Mei 2025 | 14:03 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan | Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa lokasi terhadap bangunan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Daerah

Tegas! Akhirnya Dinas PKPCKTR Bersama Satpol PP Kota Medan Segel Dua Bangunan Tanpa PBG, Selanjutnya Akan Menyusul

17 Juni 2025 | 22:33 WIB
Nasional

Fantastis! Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut Rp.573 Juta

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Ciptakan Ribuan Sarjana dan Tenaga Terampil, Pemkab Tabalong Gandeng ITPLN

17 Juni 2025 | 12:30 WIB
Pendidikan

Kampanyekan “No Pungli No Calo”, SMP Negeri 9 Kota Medan: Mendaftar Melalui Barcode Link Resmi

15 Juni 2025 | 19:16 WIB
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

13 Juni 2025 | 14:30 WIB
Nasional

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

12 Juni 2025 | 12:37 WIB
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

10 Juni 2025 | 14:20 WIB
Pendidikan

SMKN 1 Patumbak Prioritas Lahirkan Siswa Berakhlak Mulia dan Berprestasi

10 Juni 2025 | 11:11 WIB
Nasional

100 Lulusan Terbaik Langsung Direkrut PLN! ITPLN Gelar Seleksi Raport dan UTBK 2025

10 Juni 2025 | 10:05 WIB
Nasional

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

8 Juni 2025 | 12:23 WIB
Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Qurban 41 Ekor Sapi Distribusikan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China

7 Juni 2025 | 21:32 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba