Pena Terkini
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Tegas! Akhirnya Dinas PKPCKTR Bersama Satpol PP Kota Medan Segel Dua Bangunan Tanpa PBG, Selanjutnya Akan Menyusul

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Juni 2025 | 22:33 WIB
Rubrik: Daerah
Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang. (PenaTerkini.co.id)

Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang. (PenaTerkini.co.id)

PenaTerkini.co.id, Medan –  Setelah berulang kali diberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan tentang izin resmi Persyaratan Bangunan Gedung (PGB), namun tidak diindahkan. Akhirnya Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang.

Sikap tegas itu dilakukan oleh Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR  Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan ke dua bangunan tersebut merupakan komitmen dalam menegakan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal), untuk berlangsungnya pembangunan daerah yang merata dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor PBG.

Dalam pantauan PenaTerkini.co.id di lokasi dua bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, petugas Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah memasang segel di depan bangunan .

Salah seorang Dinas PKPCKTR Kota Medan dilokasi bangunan kepada penaterkini.co.id menjelaskan bahwa, bangunan yang di segel disebabkan telah melanggar peraturan, satu bangunan tidak memiliki PBG dan yang satu bangunan lagi mmelanggar peruntukan dimana izin yang di ajukan adalah rumah tinggal namun keadaan dilokasi rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan.

“Ini gedung izin rumah tinggal, tapi yang di bangun adalah rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan tentunya kan menyalah melanggar,” ujar pegawai Dinas PKPCKTR Kota Medan saat dilokasi.

Ironisnya, petugas saat melakukan penyegelan di bangunan kos-kosan terlihat terjadi suasana tidak menyenangkan, dimana pemilik bangunan kos-kosan hanya memperbolehkan beberapa orang petugas untuk masuk secara bergantian. Terkesan si pemilik gedung tersebut, tidak menerima sangsi tegas dari Pemko Medan.

” Heran saya bang, kami diperbolehkan masuk secara bergantian, sementara kami resmi melakukan penindakan penyegelan ini, macam betulll saja orang ini.” ungkap petugas kecewa.

Sementara itu, usai melakukan penyegelan ke bangunan kos-kosan, masih di lingkungan yang sama, petugas bergerak ke bangunan elit yang tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota) bahkan di tolak disebabkan melanggar batas jalan.

Dalam hal ini, petugas pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan hingga Dinas PKPCKTR Kota Medan telah berulang kali mengimbau hingga menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Akan tetapi teguran tersebut tidak ditanggapi sehingga diberikan sangsi tegas dengan penyegelan bangunan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PenaTerkini.co.id menyebutkan, bahwa bangunan tetap beraktifitas meski tidak memiliki PBG disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan sebagai ”Backing”.

Menanggapi dilakukannya tindakan tegas Pemko Medan, masyarakat melalui media penaterkini.co.id berharap agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta oknum-oknum pejabat “nakal” yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan.

” Tindak tegas harus dilakukan, jangan tebang pilih. Bangunan tanpa memiliki izin PBG harus dilakukan penyegelan bahkan lakukan pembongkaran bangunan, sebagai efek jera kepada pemilik bangunan yang bandal, ” ujar Syam warga sekitar.

Sekedar untuk dipahami bahwa peraturan mendirikan bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan bahwa dalam mendirikan bangunan harus diawali dengan pengurusan KRK. KRK inilah yang menjadi dasar pedoman untuk pengurusan PBG.

Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak melanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG. (tim)

Tags: Bangunan Tanpa PBGDinas PKPCKTR Kota MedanKecamatan Medan PetisahPemko MedanSatpol PP Kota Medan
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Daerah

Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara 2025, Ini Kata Gubernur Sumut..

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Oktober 2025 | 11:37 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M didampingi Wakil Gubernur H Surya, dan bupati/wali...

Read moreDetails
Daerah

Pemko Pematangsiantar Dukung Pelaksanaan UKW Angkatan 71 PWI Kota Pematangsiantar

Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Oktober 2025 | 21:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemko)...

Read moreDetails
Daerah

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Mataram

Penulis: PenaTerkini.co.id
24 Oktober 2025 | 18:38 WIB

PenaTerkini.co.id, Mataram - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo...

Read moreDetails
Antusias masyarakat berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Murah Keliling (Sarling) yang di gelar Pemko Pematang Siantar bersama TPID. (Diskominfo Ps/PenaTerkini.co.id)
Daerah

Pemko Pematangsiantar Bersama TPID Gelar Pasar Murah Keliling, Ini Lokasinya..

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Oktober 2025 | 19:28 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar -  Guna mengendalikan angka inflasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar  bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menggelar Sarling (Pasar...

Read moreDetails
Sekda Kota Pematangsiantar  Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Road to Bulan Keuangan Kota Pematangsiantar Tahun 2025, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (22/10/2025) siang. (Diskominfo PS/PenaTerkini.co.id)
Daerah

Road to Bulan Inklusi Keuangan Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Oktober 2025 | 10:29 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Road to Bulan Inklusi Keuangan Kota Pematangsiantar Tahun 2025 diharapkan bisa memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat khususnya...

Read moreDetails
Daerah

Gubernur Sumatera Utara Hadiri Akad Massal KUR dan KPP Serentak se- Indonesia

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Oktober 2025 | 10:01 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M dan bupati/wali kota se-Sumut menghadiri Akad Massal...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Electric Run 2025 Sukses Digelar, Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia

3 November 2025 | 17:10 WIB
Nasional

UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan: Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

3 November 2025 | 14:31 WIB
Nasional

Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN

2 November 2025 | 21:21 WIB
TNI-Polri

Sertijab Dandim 0618/ Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi: Pentingnya Kebersamaan, Kekompakan dan Soliditas

2 November 2025 | 12:20 WIB
Hukum

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

2 November 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Besok! PLN Electric Run 2025 Siap Digelar, Ajak Ribuan Pelari Gaungkan Transisi Energi

1 November 2025 | 17:53 WIB
TNI-Polri

Pasca Rapat Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Polresta Pati Patroli Malam Jaga Kondusivitas Kota

1 November 2025 | 10:41 WIB
Nasional

Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang

1 November 2025 | 09:14 WIB
Hukum

Kapolresta Pati: Sidang Hak Angket Berjalan Kondusif, Empat Orang Diamankan

31 Oktober 2025 | 22:02 WIB
TNI-Polri

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Nasional

Wujudkan Mimpi Warga Poso: Dua Tahun Hidup Tanpa Listrik, Ni Wayan Kini Menikmati Cahaya

31 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Pendidikan

Polisi Masuk Sekolah di Tayu, Pelajar Diingatkan Tak Terprovokasi Aksi Demo

30 Oktober 2025 | 21:15 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata