PenaTerkini.co.id, Medan – Setelah berulang kali diberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan tentang izin resmi Persyaratan Bangunan Gedung (PGB), namun tidak diindahkan. Akhirnya Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang.
Sikap tegas itu dilakukan oleh Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan ke dua bangunan tersebut merupakan komitmen dalam menegakan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal), untuk berlangsungnya pembangunan daerah yang merata dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor PBG.
Dalam pantauan PenaTerkini.co.id di lokasi dua bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, petugas Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah memasang segel di depan bangunan .
Salah seorang Dinas PKPCKTR Kota Medan dilokasi bangunan kepada penaterkini.co.id menjelaskan bahwa, bangunan yang di segel disebabkan telah melanggar peraturan, satu bangunan tidak memiliki PBG dan yang satu bangunan lagi mmelanggar peruntukan dimana izin yang di ajukan adalah rumah tinggal namun keadaan dilokasi rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan.
“Ini gedung izin rumah tinggal, tapi yang di bangun adalah rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan tentunya kan menyalah melanggar,” ujar pegawai Dinas PKPCKTR Kota Medan saat dilokasi.
Ironisnya, petugas saat melakukan penyegelan di bangunan kos-kosan terlihat terjadi suasana tidak menyenangkan, dimana pemilik bangunan kos-kosan hanya memperbolehkan beberapa orang petugas untuk masuk secara bergantian. Terkesan si pemilik gedung tersebut, tidak menerima sangsi tegas dari Pemko Medan.
” Heran saya bang, kami diperbolehkan masuk secara bergantian, sementara kami resmi melakukan penindakan penyegelan ini, macam betulll saja orang ini.” ungkap petugas kecewa.
Sementara itu, usai melakukan penyegelan ke bangunan kos-kosan, masih di lingkungan yang sama, petugas bergerak ke bangunan elit yang tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota) bahkan di tolak disebabkan melanggar batas jalan.
Dalam hal ini, petugas pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan hingga Dinas PKPCKTR Kota Medan telah berulang kali mengimbau hingga menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Akan tetapi teguran tersebut tidak ditanggapi sehingga diberikan sangsi tegas dengan penyegelan bangunan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun PenaTerkini.co.id menyebutkan, bahwa bangunan tetap beraktifitas meski tidak memiliki PBG disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan sebagai ”Backing”.
Menanggapi dilakukannya tindakan tegas Pemko Medan, masyarakat melalui media penaterkini.co.id berharap agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta oknum-oknum pejabat “nakal” yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan.
” Tindak tegas harus dilakukan, jangan tebang pilih. Bangunan tanpa memiliki izin PBG harus dilakukan penyegelan bahkan lakukan pembongkaran bangunan, sebagai efek jera kepada pemilik bangunan yang bandal, ” ujar Syam warga sekitar.
Sekedar untuk dipahami bahwa peraturan mendirikan bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan bahwa dalam mendirikan bangunan harus diawali dengan pengurusan KRK. KRK inilah yang menjadi dasar pedoman untuk pengurusan PBG.
Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak melanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG. (tim)