Kemenag RI: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja
PenaTerkni.co.id, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan ...
Read moreDetailsPenaTerkni.co.id, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan ...
Read moreDetails