Pena Terkini
Minggu, Agustus 3, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Sidang PTUN: Kuasa PenaHarian.com Sebut Baznas Sumbar Langgar UU Jika Tutup Informasi Zakat

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Januari 2025 | 19:18 WIB
Rubrik: Hukum
Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H. (Dok)

Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H. (Dok)

PenaTerkini.co.id, Padang – Proses hukum terkait gugatan keberatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terhadap keputusan Komisi Informasi (KI) Sumbar terus bergulir. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memasuki tahap penyerahan bukti tambahan, pada Kamis (09/01/2025),

Sidang ini merupakan kelanjutan dari putusan KI Sumbar Nomor : 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 yang memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat. PenaHarian.com, yang sebelumnya menjadi pemohon di sidang KI Sumbar, kini bertindak sebagai Termohon Keberatan dalam sidang PTUN tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan Majelis Komisioner KI Sumbar yang menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh PenaHarian.com bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Komisioner KI Sumbar mengacu pada Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas.

Setelah Majelis Komisioner KI Sumbar selesai memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PTUN. Baznas Sumbar, melalui kuasanya, menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan Baznas. Namun, laporan tersebut tidak memuat rincian nama-nama dan alamat masing-masing penerima zakat.

Sementara, PenaHarian.com juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk putusan pengadilan dan pemberitaan media massa tentang vonis kasus korupsi dana zakat dibeberapa daerah, termasuk Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Bukti tersebut memperkuat argumen bahwa dana zakat rentan terhadap penyelewengan jika tidak diawasi secara transparan.

Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., menegaskan bahwa bila membuka data pengelolaan zakat hanya kepada akuntan publik, maka tidak memenuhi prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

“Jika data hanya diberikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh Baznas, maka peran serta masyarakat dalam pengawasan tidak akan terwujud. Padahal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Pengawasan dimaksud dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ”,,” ujar Deni Syaputra.

Ia juga menambahkan bahwa tanpa akses informasi yang terbuka, masyarakat tidak akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.

Namun, Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data nama masing-masing penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik, termasuk kepada PenaHarian.com. (adha)

Tags: BaznasDarlinsah S.HDeni Syaputra S.H M.H.PenaHarian.comPTUN Padang
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

30 Juli 2025 | 16:06 WIB
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

29 Juli 2025 | 21:55 WIB
Nasional

Kunjungi Pabrik Midea di China, ITPLN Pastikan Lulusan Terserap ke Industri Pendingin

28 Juli 2025 | 23:17 WIB
Daerah

Terkait Bangunan Restoran di Jalan T Amir Hamzah Medan Helvettia, Dinas PKPCKTR Kota Medan : Bangunan Itu Sudah di SP2

28 Juli 2025 | 21:48 WIB
Daerah

Dinas PKPCKTR Segera SP3 Kan Bangunan Syafa Snack di Jalan Bersama, Oknum Trantib Medan Barat Disebut

28 Juli 2025 | 20:30 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba