Sementara, informasi yang diperoleh penaterkini.co.id bahwa pihak Kecamatan Medan Sunggal telah menyurati para pemilik ke dua bangunan. Bahkan, salah seorang Staf Trantib Kecamatan Sunggal, Rio mengatakan, bahwa untuk Sunggal yang tidak memiliki izin dan belum ada izin atau berproses selagi ditemukan tanpa plank tanda PBG, pihak nya selalu mengingatkan agar memiliki izin PBG terdahulu baru melaksanakan pembangunan dilokasi.
“Iya, kami selalu memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, untuk mentaati peraturan, harus memiliki izin PBG baru melakukan pengerjaan,” ucapnya.
Terpisah, penaterkini.co.id mencoba mengkonfirmasi pemilik “Coffee Shop”, melalui pengawas bangunan, Mickael mengaku tidak mengetahui tentang izin PBG bangunan itu.
” Saya baru disini bekerja, proses izin PBG saya tidak begitu tau bang, tapi di urus kabarnya,” akunya melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis (19/06/2025) kemarin.
Menyikapi bangunan tanpa PBG tetap beraktifitas meski telah dilakukan sidak oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, masyarakat menduga ada “backing” oknum pejabat Kota Medan, sehingga tidak mengindahkan perintah memberhentikan aktifitas pengerjaan. Akankan Pemkot Medan “berani” melakukan tindakan tegas menyegel bangunan yang diduga tanpa PGB ini? Semoga!!. (tim penaterkini.co.id)