PenaTerkini.co.id, Medan – Meski DPRD Kota Medan melalui Komisi IV telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 2 (dua) lokasi bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persyaratan Bangun Gedung (PBG), namun pada kenyataannya sampai berita ini ditayangkan tetap melakukan aktifitas pengerjaan.
Ke dua bangunan yang diduga keras tidak memiliki izin PBG yakni bangunan mewah rumah kos-kosan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan dan bangunan “Coffee Shop” Jalan Dr Mansyur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, terkesan tidak mengindahkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Medan tentang syarat mendirikan bangunan.
Padahal, saat sidak Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota dengan tegas mengatakan bahwa bangunan tanpa memiliki izin PBG, bangunan harus di berhentikan pengerjaannya dan segera di segel.
“Selama belum mengantongi izin lengkap, pengerjaan tidak boleh dilanjutkan, Kami minta bangunan ini segera di segel,” tegas Paul, Selasa (03/06/2025) lalu.
Bahkan Paul pun menyoroti kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkesan lalai dalam pengawasan jelasnya lagi.
“Kami meminta pengawasan diperketat, kordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan harus lebih aktif sehingga termonitor dan maksimal fungsi pengawasan.”pungkasnya.
Namun, ultimatum dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu hanya dianggap pepesan kosong belaka, dengan tetap dilakukan aktifitas pengerjaan yang diperkirakan telah selesai pengerjaan fisik mencapai 50 persen.