Lalu didampingi RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah Koper Hitam merek Travel Time didalamnya 1 buah tas merek Caesar Warna Hitam berisikan diduga sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Kemudian di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya berisikan diduga sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
Tersangka Gojo mengaku barang bukti sabu tersebut milik temannya inisial P. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial P tersebut belum ditemukan.
“Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan tersangka FEP alias Gojo sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Siantar selama 1 tahun 6 bulan penjara. Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif (+) mengandung Methamphetamine atau sabu.
Terhadap kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya Kepolisian dalam hal ini Polres Siantar dalam memberantas narkoba. Polres Siantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukir, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kompol Budiono. (ERS)






