PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Ipda. Warman Siallagan S.H berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 92,78 gram di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan. Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Jumat (21/11/2025).
Sepasang kekasih ditangkap inisial, FEP alias Gojo (37) warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan F br S alias Fera (34) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, langsung menggelar Press Release, Senin (24/11/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Siantar Kompol Budiono S. S.H dalam paparannya menjelaskan, bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/11/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit 1 Ipda. Warman Siallagan S.H bersama Tim Opsnal berhasil menangkap sepasang kekasih (FEP alias Gojo dan F br. S alias Fera tersebut sedang berjalan kaki dipinggir jalan Anggrek Raya dengan gerak gerik mencurigakan sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka FEP alias Gojo dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya serta 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik tersangka F br. S alias Fera.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka Gojo mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya di Perumahan Kasper jalan Anggrek Raya 3. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka kerumahnya tersebut untuk dilakukan pengembangan.






