“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Heri.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka pada November 2025.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Heri.
Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (Sul)






