PenaTerkini.co.id, Pati – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Tersangka dalam perkara ini berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta yang menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban akhirnya tertarik menanamkan modal.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kompol Heri kepada wartawan.
Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.
“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa *tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank*.






