Sedangkan, Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Satpol-PP Medan, Irvan Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, Medan,( Rabu 27/08/2025) hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon alias bungkam.
Untuk sekedar diketahui bahwa dalam peraturan mendirikan bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan, dalam mendirikan bangunan harus diawali dengan pengurusan KRK. KRK inilah yang menjadi dasar pedoman untuk pengurusan PBG.
Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak melanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG.
Sedangkan rumor yang berkembang dimasyarakat, bahwa tidak terpasangnya lagi segel di bangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun, serta pengerjaan bangunan tetap beraktifitas meski tidak memiliki KRK dan PBG disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan yang mem”backup”.
Lagi-lagi, masyarakat Kota Medan masih menorehkan harapan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta okbnum-oknum pejabat nakal yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan. Sebab retribusi yang diterima dari PBG merupakan bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (tim penaerkini.co.id)