PenaTerkini.co.id, Medan – Pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah saat ini menjadi sorototan publik pasca penyegelan yang telah dilakukan (10/05/2025) lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan disebabkan telah melanggar peraturan yang diatur dalam Peaturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan, tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangun Gedung)dikarenakan di tolaknya KRK (Keterangan Rencanan Kota).
Meski telah dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, namun kenyataannya dilokasi, aktifitas pengerjaan bangunan rumah hunian ber lantai 3 (tiga) lantai itu tetap dilakukan.
Ironisnya, dari pantauan media ini dilokasi bangunan di Jalan Pabrik Tenun ini, kini segel yang terpasang didepan bangunan oleh Satpol PP Kota Medan, tidak terlihat lagi.
Camat Medan Petisah, Arafat saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan kepada penaterkini.co.id mengaku tidak mengetahui adanya secara resmi imbauan membuka segel bangunan tersebut.
“Saya tidak mengetahui imbauan pembukaan segel bangunan mereka, bang dan tidak ada kabar masuk kepada saya.” jelas Arafat melalui pesan singkat via whatsaap.
Sementara itu di lokasi bangunan, para pekerja yang ditemui enggan memberikan penjelasan tentang tidak adanya lagi terpasang segel tersebut.