Pena Terkini
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB
Rubrik: Hukum
Kuasa Hukum PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., (Istimewa)

Dalam pertimbangan Majelis hakim, Data Mustahik (penerima zakat) bukan merupakan informasi yang dikecualikan serta sebagai pemenuhan hak pengawasan masyarakat dan penerapan asas akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang notabene merupakan dana yang berasal dari masyarakat umum sehingga bagaimana pelaksanaan pendistribusiannya yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat pun perlu diketahui oleh masyarakat juga. “Pengadilan berpendapat bahwa terhadap informasi mengenai Data Mustahik sebagaimana yang dimohonkan oleh Tergugat/ Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) yaitu terkait “nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat” dapat diberikan kepada Tergugat/ Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) sebagai bentuk keterbukaan terhadap akses informasi mengenai bagaimana pelaksanaan pengelolaan zakat khususnya mengenai pendistribusian zakat”, demikian pertimbangan hakim dikutif dari putusan.

Amar Putusan PTUN Padang Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG;

1. Menolak gugatan/ keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tanggal 01 November 2024;

3. Menghukum Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah);

Sebelumnya, pada 1 November 2024, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh media massa PenaHarian.com, yang meminta akses terhadap sejumlah dokumen terkait dana zakat yang dikelola oleh Baznas Sumbar. KI Sumbar menginstruksikan Baznas untuk membuka dokumen, yaitu:

1. Salinan dokumen rincian waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumłah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Dengan ditolaknya gugatan Baznas Sumbar oleh PTUN Padang, keputusan KI Sumbar tetap berlaku dan Baznas Sumbar diwajibkan untuk membuka data tersebut sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

PenaHarian.com, melalui kuasa hukumnya Deni Syaputra, S.H., M.H dan Darlinsah, S.H, menilai bahwa keputusan PTUN Padang ini menjadi bukti bahwa upaya Baznas untuk menutupi data penerima zakat tidak berdasar. “Kami akan terus mendukung transparansi dalam pengelolaan dana zakat yang seharusnya dapat diakses oleh publik,” ujar Deni. (adha Lubis)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BaznasPenaHarian.comPTUN PadangSumatera Barat
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 23:09 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten...

Read moreDetails
Satreskrim Polresta Pati gelar Konferensi Pers akhir Tahun 2025 dengan menghadirkan para tersangka kasus penipuan, Rabu, (31/12/2025). (Dok Humas Polresta Pati)
Hukum

Ngaku Bisa Suplai Arang Batok, Pria 41 Tahun Dibekuk Polresta Pati, Kerugian Korban Rp215 Juta

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria...

Read moreDetails
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo (kanan) menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), (Dok Humas Polresta Pati/ PenaTerkini.co.id)
Hukum

Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Korban Kerugian Rp342 Juta

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:46 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang merugikan...

Read moreDetails
Konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).. (Dok. Humas Poresta Pati/ PenaTerkini.co.id)
Hukum

Satreskrim Polresta Pati Ungkap Penipuan Investasi Moge Rp1,05 M

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:36 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga...

Read moreDetails
Hukum

Dua Remaja “Gengster” Bersama Sajam Diamankan Polsek Tlogowungu

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 21:58 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polsek Tlogowungu berhasil menggagalkan rencana tawuran besar antar gangster setelah mengamankan dua remaja yang menyimpan empat bilah...

Read moreDetails
Hukum

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar, Motor dan Miras Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 21:33 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati – Polsek Pati Kota menggelar operasi penindakan terhadap kelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

24 Januari 2026 | 21:38 WIB
Nasional

ITPLN Bimbing Siswa SMAN 5 Surabaya Rekayasa Energi Terbarukan dari PLTS hingga WTE

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
Pendidikan

Siswa SMA Favorit Bandung Antusias Ikuti Sosialisasi ITPLN: Kuliah Energi Anti Resesi

23 Januari 2026 | 22:04 WIB
Nasional

Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

23 Januari 2026 | 13:36 WIB
Nasional

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026 | 13:06 WIB
Nasional

Kolaborasi ITPLN – ITS dan PLN Puslitbang Bangun Awareness Nuklir: PLTN Solusi Net Zero Emisi

22 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Bangunan Baru Rampung? Begini Cara Resmi dan Praktis Menyambung Listrik

21 Januari 2026 | 17:39 WIB
Daerah

DPD IPK Kota Pematangsiantar Adakan Open House, Ini Kata Wali Kota..

21 Januari 2026 | 11:40 WIB
Pendidikan

Di Forum Japan–US, Rektor ITPLN Dorong Perbanyak Ahli Nuklir Indonesia

20 Januari 2026 | 17:10 WIB
Nasional

Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek? Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman

20 Januari 2026 | 12:31 WIB
Nasional

PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala

18 Januari 2026 | 18:30 WIB
TNI-Polri

Pohon Trembesi Tua Roboh di Lingkar Pati–Juwana, Polisi Bergerak Cepat Lalu Lintas Pulih

17 Januari 2026 | 10:48 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata