Pena Terkini
Minggu, Agustus 3, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB
Rubrik: Hukum
Kuasa Hukum PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., (Istimewa)

Dalam pertimbangan Majelis hakim, Data Mustahik (penerima zakat) bukan merupakan informasi yang dikecualikan serta sebagai pemenuhan hak pengawasan masyarakat dan penerapan asas akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang notabene merupakan dana yang berasal dari masyarakat umum sehingga bagaimana pelaksanaan pendistribusiannya yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat pun perlu diketahui oleh masyarakat juga. “Pengadilan berpendapat bahwa terhadap informasi mengenai Data Mustahik sebagaimana yang dimohonkan oleh Tergugat/ Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) yaitu terkait “nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat” dapat diberikan kepada Tergugat/ Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) sebagai bentuk keterbukaan terhadap akses informasi mengenai bagaimana pelaksanaan pengelolaan zakat khususnya mengenai pendistribusian zakat”, demikian pertimbangan hakim dikutif dari putusan.

Amar Putusan PTUN Padang Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG;

1. Menolak gugatan/ keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tanggal 01 November 2024;

3. Menghukum Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah);

Sebelumnya, pada 1 November 2024, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh media massa PenaHarian.com, yang meminta akses terhadap sejumlah dokumen terkait dana zakat yang dikelola oleh Baznas Sumbar. KI Sumbar menginstruksikan Baznas untuk membuka dokumen, yaitu:

1. Salinan dokumen rincian waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumłah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Dengan ditolaknya gugatan Baznas Sumbar oleh PTUN Padang, keputusan KI Sumbar tetap berlaku dan Baznas Sumbar diwajibkan untuk membuka data tersebut sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

PenaHarian.com, melalui kuasa hukumnya Deni Syaputra, S.H., M.H dan Darlinsah, S.H, menilai bahwa keputusan PTUN Padang ini menjadi bukti bahwa upaya Baznas untuk menutupi data penerima zakat tidak berdasar. “Kami akan terus mendukung transparansi dalam pengelolaan dana zakat yang seharusnya dapat diakses oleh publik,” ujar Deni. (adha Lubis)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BaznasPenaHarian.comPTUN PadangSumatera Barat
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails
JAM-Intel, Dr. Reda Manthovani memaparkan capaian kinerja Jam-Intel selama 100 hari di Pemerintahan Prabowo-Gibran. ( Dok. Kejagung RI)
Hukum

Capaian Kinerja JAM-Intel dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Januari 2025 | 09:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) mencatat capaian kinerja di bawah kepemimpinan Jaksa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

30 Juli 2025 | 16:06 WIB
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

29 Juli 2025 | 21:55 WIB
Nasional

Kunjungi Pabrik Midea di China, ITPLN Pastikan Lulusan Terserap ke Industri Pendingin

28 Juli 2025 | 23:17 WIB
Daerah

Terkait Bangunan Restoran di Jalan T Amir Hamzah Medan Helvettia, Dinas PKPCKTR Kota Medan : Bangunan Itu Sudah di SP2

28 Juli 2025 | 21:48 WIB
Daerah

Dinas PKPCKTR Segera SP3 Kan Bangunan Syafa Snack di Jalan Bersama, Oknum Trantib Medan Barat Disebut

28 Juli 2025 | 20:30 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba