PenaTerkini.co.id, Medan – Setiap kali kita mengisi bahan bakar maupun berbelanja kebutuhan pokok, atau menerima gaji, sebagian dari uang kita mengalir ke kas negara melalui pajak. Uang tersebut kemudian kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk program pembangunan, salah satunya adalah pembangunan saluran irigasi di desa. Ini bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan representasi dari hak rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap anggaran negara, khususnya yang dialokasikan untuk infrastruktur vital seperti saluran irigasi, menjadi tugas bersama. Salah satu yakni program utamanya adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Penerima proyek P3-TGAI di lakukan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah desa dan di lengkapi dengan Badan Hukum berupa SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi demi ketahanan pangan nasional tertuang dalam RPJMN tahun’ 2020-2025.
Menyikapi pelaksanaan program proyek P3-TGAI ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dalam keterangan tertulis diterima penaterkini.co.id, Kamis (10/07/2025 ) menjelaskan, bahwa secara jelas tertuang amanat P3A yang harus taati yaitu : Tidak Melakukan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja pelaksanaan sesuai rencana kerja. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dengan peruntukan dan tepat sasaran, Melakukan pengadaan barang dan/atau jasa secara bersih dan transparan, Menyimpan setiap bukti transaksi dana pelaksanaan P3-TGAI. Melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi hasil kegiatan P3-TGAI.
Hal ini berpedoman pada Petunjuk Teknis yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor ; 02/SE/D/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Selain itu, BBWS Sumatera II Medan juga berkomitmen dalam peningkatan dan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa memberikan hal positif di masyarakat juga Desa bila ditemukan dilapangan benar terjadi sesuatu yang menyimpang yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) maka PPK akan segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang berlaku,
Program P3-TGAI adalah bagian dari agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, khususnya dalam memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki, merehabilitasi, atau meningkatkan fungsi jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat petani. P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A).
Data yang berhasil dihimpun penaterkini.co.id, pengerjaan proyek P3-TGAI di tahun 2025 mencapai 325 titik lokasi. Penerima P3TGAI pada tahap satu ini tersebar pada ratusan desa di beberapa Kabupaten di Sumatera Utara.
Melalui program ini nantinya akan ada ribuan tenaga kerja yang akan diserap sehingga kesejahteraan petani meningkat secara langsung untuk pendapatan dan taraf hidup keluarga petani, sekaligus kemandirian pangan nasional, untuk desa-desa yang produktif adalah tulang punggung kemandirian pangan bangsa, dan nantinya petani tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi subjek pembangunan. dimana, masyarakat terlibat aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,membangun rasa memiliki dan tanggung jawab. (adha)