PenaTerkini.co.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah melakukan pemisahaan dua kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merupakan langkah tepat. Dikarenakan kedua Kementerian itu tidak dapat dipersatukan dan masing-masing punya tugas tanggungjawab dan penangan secara khusus.
“Sudah sangat tepat pemerintah kembali yang tepat misahkan ke dua kemeterian ini, Kemendikdas dan Kemendikti, sehingga memiliki peran penanganan secara khusus dalam memperbaiki serta penyempurnaan dari permasalahan yang ada tentang guru maupun dosen.” ujar Prof. Dr. H. Sumaryoto saat ditemui PenaTerkini.co.id, Rabu, (26/11/2025).
Rektor Unindra itu menyebutkan, dari perkembangan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap guru saat ini, dapat dilihat dalam proses penyesuaian serta perbaikan menuju penyempurnaan, khususnya dalam penanganan masalah perlindungan dan kesejahteraan. Proses tersebut mulai terasa meski terkesan masih lambat. Sebab kita menyadari tidak mudah dalam melakukan perbaikan dan membutuhkan penyesuaian kembali dengan memerlukan waktu.
Dikatakannya, dengan dihunjuknya Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai sudah tepat. Figur dari seorang Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dikenal sebagai tokoh yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan dan guru, sehingga diyakini mampu melakukan perbaikan sistem yang dianggap belum sesuai dari keinginan dunia pendidikan.
“Alhamdulilah, dengan Menteri Dikdasmen yang sekarang ini, diyakini mampu memberikan solusi atas persoalan yang terjadi terhadap para guru baik dari masalah kesejahteraan dan perlindungan guru.” ujarnya.
Namun, ujar Prof Sumaryoto meneruskan, ada suatu hal yang sangat penting diperhatikan yakni tentang kebutuhan guru sesuai formasi untuk daerah-daerah terpencil. Serta hal mengenai status guru juga penting di perhatikan yang mana status guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seharusnya tidak pada profesi guru. Meskipun diketahui guru P3K bermula dari adalah guru honorer.
” Guru itu sangat dibutuhkan berdasarkan formasinya, bukan hanya sekedar tambahan kelengkapan, maka dengan mengamati kebutuhan dunia pendidikan, selayaknya guru tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan P3K. Guru dibutuhkan sepanjang masa pengabdian, sedangkan dalam P3K hanya sementara dan bisa digantikan.” ungkapnya.






