“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Menurut Kompol Heri, barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka. Dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp342 juta.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini perkara masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus yang sama,” pungkas Kompol Heri. (Sul)






