PenaTerkini.co.d, Medan – Federasi Akuatik Indonesia Kota Medan akan menggelar Musyawarah Kota (Muskot) tahun 2025 yang direncanakan pada tanggal 7-8 Mei 2025. Persiapan demi persiapan pun mulai dilakukan oleh Panitia Pelaksana Muskot Federasi Akuatik Indonesia Kota Medan.
Akan tetapi, dari syarat yang di tentukan oleh Panitia Muskot Akuatik Indonesia Kota Medan, untuk mendaftar maju sebagai calon Ketua Akuatik Indonesia Kota Medan dirasakan sangat memberatkan buat pimpinan club akuatik, di kenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah).
Keberatan atas besarnya nilai biaya pendaftaran sebagai calon Ketua Akuatik kota Medan sebesar Rp. 10 Juta ini dijelaskan langsung melalui formulir pendaftaran yang tertera di nomor rekening panitia karateker.
Hengki, Pimpinan Klub Akuatik Selfis Swimming sangat menyayangkan adanya persyaratan uang pendaftaran sebesar Rp. 10 Juta, dipastikan memberatkan bagi para calon yang berkeinginan untuk maju dalam pemilihan Ketua Akuatik Kota Medan. Dan syarat pendaftaran ini baru kali pertama terjadi.
“Saya pribadi dan pastinya seluruh pengurus Klub yang hendak berniat maju dalam pemilihan sebagai Ketua Akuatik Kota Medan merasa terbebani dengan adanya syaran uang pendaftaran sebesar Rp.10 Juta. Dan ini baru pertama kali terjadi adanya uang pendaftaran sebesar itu” ucap Hengki, Sabtu (03/05/2025) siang.
Hal senada juga dikatakan Sondang Siahaan pimpinan Fans Klub Akuatik menambahkan, dengan adanya beban persyaratan yang ditetapkan dengan nilai yang cukup fantastis sebesar Rp 10 Juta tersebut, tentu membebankan banyak orang, bahkan menjadi preseden buruk buat Akuatik Indonesia Kota Medan kedepannya, yangmana maju sebagai Ketua bukan berdasarkan kemampuannya untuk memajukan organisasi Akuaitk Indonesia tetapi dari kemampuan membayar uang pendaftaran semata.
” Syarat uang pendaftaran ini sangat beban bagi semua orang khususnya bagi yang ingin mencalonkan diri, contoh nya bila nantinya sepuluh orang yang mengikuti pemilihan tersebut dan dimenangkan satu orang tentunya mengecewakan bagi sembilan orang yang mengikuti pemilihan ketua akuatik tersebut, dan bagaimana nanti dengan daerah lain kabupaten lainnya,” ujar Sondang Siahaan.
Irvan Tarigan Ketua Klub Rasa Swimming Klub juga menambahkan ,pemungutan uang pendaftaran ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan AD/ART Akuatik Indonesia.