PenaTerkini.co.id, Medan – Di sekitar wilayah Jalan Bangau Ringroad Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan terdapat adanya pembangunan perumahan Rucon The Malibu Nadigon diduga tidak memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Medan.
Ramainya pembangunan sarana di Kota Medan tentunya menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila saja muncul kesadaran dari para pengembang atau pemilik serta tidak adanya para oknum-oknum nakal yang “main” di Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ada.
Dan rasa khawatir terhadap kebocoran PAD Pemko Medan dari restribusi PBG dipastikan tidak dapat diatasi, bahkan akan semangkin parah lagi bila tidak segera adanya tindakan tegas dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap penanganan bangunan tanpa PBG.
Seperti halnya temuan penaterkini.co.id adanya pembangunan perumahan Rucon The Malibu Nadigon Jalan Bangau, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tidak mengantongi izin PBG.
” Ngak tau kami soal izin nya, tanyakan sama mek,”ujar salah seorang pengawas di area bangunan saat ditemui penaterkini.co.id, Kamis, (24/04/2025) kemarin.
Pengawas tersebut juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan tersebut untuk perumahan yang berjumlah ratusan unit.
” Ya rencana ini akan dibangun perumahan sebanyak ratusan lah.” ungkap pengawas yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru ketika dikonfirmasi tentang adanya pembangunan tersebut, membenarkan dan mengetahui bahkan pihak Trantib Kecamatan Medan Sunggal telah memberikan imbauan tegas kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus izin PBG nya.
“Secara administrasi pihak Trantib Kecamatan Medan Sunggal telah memberikan imbauan tegas agar pemilik bagunan segera membuat PBG,” jelas Amru.
Lurah Sei Sikambing B, Y. Fahmi Lubis dikonfirmasi melalui pesan singkat, whatsapp hingga berita ini ditayangkan tidak merespon. Sedangkan Kepala Lingkungan (Kepling) dilokasi pembangunan perumahan itu, Tini juga tidak menggubris. Bahkan saat di hubungi berulang sudah tidak dapat tersambung. Ada Apa ya?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala dengan tegas memberikan ultimatum kepada seluruh Pemerintah Kota Medan, agar memberikan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang tidak punya izin PBG. Bahkan menurutnya, bila tidak mengindahkan setelah diberikan imbauan untuk segera pembongkaran paksa.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan PAD (Pendapatan Asi Daerah) Kota Medan dari sumber Pajak PBG, apalagi jika ada pemilik bangunan dengan berani mendirikan bangunannya, padahal PBG belum terbit maka harus segera dilakukan pembongkaran paksa agar pemilik jera dan yang lain yang punya niat sama terhenti, karena dilakukan penertiban secara tegas,” ujar H. Rajudin Sagala .
Hal senada juga diucapkan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H untuk menyerukan kepada seluruh Kepling (kepala lingkungan) dan aparat Kelurahan serta Kecamatan di Kota Medan untuk tingkatkan kerjasama pengawasan terhadap bangunan tanpa izin. Bila ada pembangunan tanpa memiliki Persetujuaan Bangunan Gedung (PBG) segera kordinasi supaya dilakukan tindakan tegas.
“Kita harus sepakat tingkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemko Medan dari retribusi pendirian bangunan. Selama ini banyak kebocoran PAD dan mulai saat ini, mari sama-sama melakukan pengawasan agar setiap pembangunan harus bayar retribusi,” ujar Paul MA Simanjuntak dihadapan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan disela sela kunjungan lapangan di sejumlah lokasi bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (10/03/2025) lalu. (tim)