Ironisnya, rumor yang berkembang dimasyarakat menyebutkan, bahwa sikap “cuek” pihak Syafa Snack tidak menghiraukan peraturan tentang izin mendirikan bangunan dikarenakan adanya dugaan “backing” dari oknum pejabat yang berdinas di Pemko Medan. Sehingga saat penindakan maupun teguran oleh dinas terkait dianggap biasa.
Tentang hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan gencar menyoroti permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan izin PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur,pembangunan, Komisi IV DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan, pada Selasa (23/09/2025) lalu, mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan, dan kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya. (tim)