PenaTerkini .co.id, Medan – Pembangunan perumahan yang terletak di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan.
Pantauan penaterkini.co.id saat berada dilokasi pembangunan perumahan itu, tidak adanya benner/plang terpasang yang menandakan bahwa telah memiliki izin PBG. Sementara salah seorang pekerja yang berhasil ditemui dilokasi, Albert menuturkan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin namun terpasang di kantor.
“Ini perumahan untuk izin PBG di kantor,” ujar Albert tanpa menjelaskan kantor yang dimaksud.
Menjadi tanda tanya oleh berbagai kalangan, yang diucapkan oleh pekerja bangunan perumahan, Albert mengakui telah memiliki izin PBG, namun mengapa di tempatkan di kantor, seperti ucapan Albert?!! Ironisnya, terlihat bangunan perumahan di pagari tinggi dengan seng berwarna putih, terkesan menghindari pantauan masyarakat.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru ketika di konfirmasi penaterkini.co.id mengaku belum melakukan pengecekan ke lokasi disebabkan pembangunan baru dilaksanakan.
“Ijin bang. tadi sudah saya kordinasi kan juga ke kepling, berhubung baru di mulai pembangunan kemungkinan besok kami dari kecamatan akan menyurati. Terima kasih infonya bang,” ucap Amru.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV, Lailatul Badri kepada penaterkini.co.id dengan tegas menjelaskan, bahwa ketika hendak membangun rumah, perumahan maupun tempat bisnis diharuskan untuk lebih dulu mengurus izin PBG. Dan tidak dibenarkan mulai membangun sambil mengurus surat izin PBG.
“Jika kita hendak membangun rumah atau perumahan yang apalagi itu terkait bisnis yakni menyediakan atau menjual perumahan, sebelum perumahan itu dibangun, sebaiknya diurus dulu surat surat izin bangunan PBG nya,” ujar Lailatul BadriLailatul Badri, Selasa,(22/07/2025) Lalu.
“Jangan sampai sudah dibangun baru sibuk mengurus izin PBG, itu tidak benar dan itu menyalahi, apalagi memang izin sama sekali tidak ada dan tidak diurus, nah itu akan terjadi pengerusan PAD Kota Medan,” tegasnya.
Dalam hal ini masyarakat Kota Medan melalui penaterkini.co.id berharap kepada Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk bersikap tegas dalam menerapkan peraturan sehingga tidak ada tebang pilih. Tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin PGB harus segera dilakukan, sehingga tidak menjadi polemik bagi pemilik bangunan tanpa PBG yang telah menerima sanksi. (al/tim)