Pena Terkini
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Pembangunan Perumahan di Jalan Rajawali Sei Sikambing B Diduga Tanpa PBG

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Rubrik: Daerah
Pembangunan Perumahan di Jalan. Rajawali, Medan Sunggal terlihat dari depan di tutupi pagar seng. (penaterkini.co.id)

Pembangunan Perumahan di Jalan. Rajawali, Medan Sunggal terlihat dari depan di tutupi pagar seng. (penaterkini.co.id)

PenaTerkini .co.id, Medan – Pembangunan perumahan yang terletak di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan.

Pantauan penaterkini.co.id saat berada dilokasi pembangunan perumahan itu, tidak adanya benner/plang terpasang yang menandakan bahwa telah memiliki izin PBG. Sementara salah seorang pekerja yang berhasil ditemui dilokasi, Albert menuturkan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin namun terpasang di kantor.

“Ini perumahan untuk izin PBG di kantor,” ujar Albert tanpa menjelaskan kantor yang dimaksud.

Menjadi tanda tanya oleh berbagai kalangan, yang diucapkan oleh pekerja bangunan perumahan, Albert mengakui  telah memiliki izin PBG, namun mengapa di tempatkan di kantor, seperti ucapan Albert?!! Ironisnya, terlihat bangunan perumahan di pagari tinggi dengan seng berwarna putih, terkesan menghindari pantauan masyarakat.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru ketika di konfirmasi penaterkini.co.id mengaku belum melakukan pengecekan ke lokasi disebabkan pembangunan baru dilaksanakan.

“Ijin bang. tadi sudah saya kordinasi kan juga ke kepling, berhubung baru di mulai pembangunan kemungkinan besok kami dari kecamatan akan menyurati. Terima kasih infonya bang,” ucap Amru.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV, Lailatul Badri kepada penaterkini.co.id dengan tegas menjelaskan, bahwa ketika hendak membangun rumah, perumahan maupun tempat bisnis diharuskan untuk lebih dulu mengurus izin PBG. Dan tidak dibenarkan mulai membangun sambil mengurus surat izin PBG.

“Jika kita hendak membangun rumah atau perumahan yang apalagi itu terkait bisnis yakni menyediakan atau menjual perumahan, sebelum perumahan itu dibangun, sebaiknya diurus dulu surat surat izin bangunan PBG nya,” ujar Lailatul BadriLailatul Badri, Selasa,(22/07/2025) Lalu.

“Jangan sampai sudah dibangun baru sibuk mengurus izin PBG, itu tidak benar dan itu menyalahi, apalagi memang izin sama sekali tidak ada dan tidak diurus, nah itu akan terjadi pengerusan PAD Kota Medan,” tegasnya.

Dalam hal ini masyarakat Kota Medan melalui penaterkini.co.id berharap kepada Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk bersikap tegas dalam menerapkan peraturan sehingga tidak ada tebang pilih. Tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin PGB harus segera dilakukan, sehingga tidak menjadi polemik bagi pemilik bangunan tanpa PBG yang telah menerima sanksi. (al/tim)

Tags: DPRD Kota MedanKecamatan Medan SunggalKelurahan Sei Sikambing BKota MedanLailatul BadriPBGPenaTerkini.co.idPerwal Kota Medan
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Penampakan bangunan belakang Syafa Snack di Jalan Bersama Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. (Dok.PenaTerkini.co.id)
Daerah

Bangunan Lahan Parkir Syafa Snack”Kangkangi” Perwal dan Perda Kota Medan, Diminta Segera Tindak!

Penulis: PenaTerkini.co.id
13 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Penaterkini.co.id, Medan - Bangunan lahan parkir Syafa Snack di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan meski...

Read moreDetails
Daerah

Bobby Lovers Bersama Insan Sayang Lingkungan Tanam 1500 Bibit Pohon di Kawasan Geo Site Kaldera

Penulis: PenaTerkini.co.id
12 Agustus 2025 | 07:20 WIB

PenaTerkini, Dairi Silalahi - Peduli lingkungan dan alam serta upaya memulihkan kembali aspek lingkungan hutan pasca terjadi kebakaran di kawasan...

Read moreDetails
Diabadikan foto bersama petugas Trantibum Kelurahan Dwikora. Arsad Lubis  dan para pekerja di tempat SPA, saat melakukan sidak di tempat SPA di Mega Park, Medan. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

Penulis: PenaTerkini.co.id
2 Agustus 2025 | 22:39 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Pemerintah Kota Medan melalui pihak Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tempat...

Read moreDetails
Suasana di dalam lokasi pembangunan restoran di Jalan. T. Amir Hamzah, Kelurahan Helvettia Timur, Kecamatan Medan Helvetia , Kota Medan. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Terkait Bangunan Restoran di Jalan T Amir Hamzah Medan Helvettia, Dinas PKPCKTR Kota Medan : Bangunan Itu Sudah di SP2

Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Juli 2025 | 21:48 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Bangunan gedung restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia Kota Medan meski menjadi sorotan publik, disebabkan...

Read moreDetails
Gedung Parkiran Lantai Tiga Syafa Snack Jalan Bersama Bandar Selamat Tembung,Posisi Depan Tertutup Seng Diduga Tanpa PBG. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Dinas PKPCKTR Segera SP3 Kan Bangunan Syafa Snack di Jalan Bersama, Oknum Trantib Medan Barat Disebut

Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Juli 2025 | 20:30 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang  (PKPCKTR) Kota Medan akan segera mengeluarkan Surat Perintah ke-3...

Read moreDetails
Gedung Parkiran Lantai Tiga Syafa Snack Jalan Bersama Bandar Selamat Tembung,Posisi Depan Tertutup Seng Diduga Tanpa PBG. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Tiga Kali Imbauan Disampaikan Tidak Di Hiraukan, Dinas PKPCKTR Kota Medan Diminta Segera Segel Bangunan Syafa Snack

Penulis: PenaTerkini.co.id
25 Juli 2025 | 20:32 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan – Meski terlihat gencar melakukan penertiban bangunan "liar" tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota (Pemko)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

Tunjangan Rumah Dinas DPR Senilai Rp50 Juta Bukan Hal Prioritas, FITRA Beri 5 Alasan Mengapa Layak Dibatalkan

20 Agustus 2025 | 11:11 WIB
Nasional

Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih Komjen Dofiri

19 Agustus 2025 | 21:52 WIB
Nasional

SuperSUN PLN, Kado Istimewa HUT RI untuk Kemerdekaan Energi di Kecamatan Seko Sulsel

19 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Daerah

Pembangunan Perumahan di Jalan Rajawali Sei Sikambing B Diduga Tanpa PBG

18 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Nasional

Listrik Aman Selama Pesta Rakyat & Karnaval Kemerdekaan, Kemenpar: PLN Luar Biasa!

18 Agustus 2025 | 15:41 WIB
Nasional

Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah

17 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Nasional

Siap Sukseskan Rangkaian Peringatan HUT RI, PLN All Out Suplai Listrik Andal

16 Agustus 2025 | 21:26 WIB
Nasional

Perdana! Limbah Sawit Jadi Listrik: Kado Spesial PLN untuk HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 | 13:51 WIB
Nasional

PLN Electric Run 2025 Targetkan 7.500 Pelari, Incar Pengurangan Emisi 21.812 Kg CO2

15 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Nasional

PLN Electric RUN 2025 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

14 Agustus 2025 | 10:55 WIB
Daerah

Bangunan Lahan Parkir Syafa Snack”Kangkangi” Perwal dan Perda Kota Medan, Diminta Segera Tindak!

13 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Daerah

Bobby Lovers Bersama Insan Sayang Lingkungan Tanam 1500 Bibit Pohon di Kawasan Geo Site Kaldera

12 Agustus 2025 | 07:20 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba