PenaTerkini.co.id, Medan | Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa lokasi terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah sektor retribusi yang diterima melalui izin pengurusan PBG.
Meski demikian, pada kenyataan dilapangan, pembangunan gedung yang dugaannya tidak mengantongi izin PBG semangkin menjamur. Salah satunya seperti bangunan megah dua lantai di Jalan Budi Luhur gang Anyelir, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan. Medan Helvetia diduga keras tidak memiliki izin PBG namun tetap melakukan aktifitas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun penaterkini.co.id dilokasi bangunan tersebut, Supri salah seorang pekerja bangunan gedung dua lantai ini mengatakan bahwa, bangunan yang nantinya akan dijadikan stasiun pemancar radio ini sedang dalam pengurusan surat izin PBG.
” Bangunan ini nantinya untuk stasiun pemancar radio, bang. Dan izinnya juga sedang dalam pengurusan.”ujar Supri.
Lebih lanjut Supri menjelaskan, bahwa pengurusan surat izin PBG tersebut sedang di urus oleh “ajudan Wali Kota” Medan.
“Semuanya di urus oleh Ajudan Wali Kota Medan, bang.” sebut Supri saat ditanyakan secara berulang-ulang si ajudan yang dimaksudkan.
Trantib Kelurahan SSC- ll, Hendro saat di konfirmasi melalui sambungan panggilan telpon menuturkan, untuk bangunan yang di Gang. Anyelir sudah kami berikan imbauan tegas.
“Kami telah berikan imbauan kepada pemilik bangunan di gang Anyelir. Namun kami hanya bisa melakukan peringatan, bang,” kata Hendro.
DPRD Kota Medan Gelar RPD.
Sementara itu, Komisi IV DPRD kota Medan telah berulang kali melakukan kunjungan lapangan di sejumlah lokasi bersama Dinas terkait Satpol-PP kota Medan juga pihak kecamatan dengan dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama jajaran Pemko Medan dalam menindaklanjuti laporan informasi atas bangunan yang tidak memiliki izin PBG, pada Selasa, (29/04/2025) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Medan Helvetia dari informasi masyarakat yang masuk ke komisi 4 DPRD Medan terdapat bangunan Ruko (Rumah Toko) 9 (Sembilan) pintu namun permasalahan yang diduga belum memiliki PBG di Gangg Anyelir, Lingkungan 6 Kelurahan Sei Sikambing C2, Kecamatan Medan Sunggal.
“Ini juga kita akan tinjau segera apalagi bangunan itu berdekatan dengan kantor Lurah Sei Sikambing C2, Kecamatan Medan Helvetia. Begitu besarnya bangunan di dekat kantor Lurah bisa berdiri, namun Lurah tidak mengetahui, ini kan aneh, kenapa tidak ada dilakukan penindakan,” tegas Paul.
Paul juga meminta dukungan semua pihak agar target PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan dapat tercapai.
“Kedepannya, pemilik bangunan harus mengurus izin PBG sebelum mendirikan bangunan,” teasnya. (tim)