Pena Terkini
Jumat, Oktober 31, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Operasi Pekat di Margoyoso, Polisi Amankan Botol Arak Bali

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
30 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Rubrik: Hukum
Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat). (Dok. Polresta Pati)

Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat). (Dok. Polresta Pati)

PenaTerkini.co.id, Pati – Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (30/10). Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025).

Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit Samapta bersama anggota SPKT Polsek Margoyoso. Petugas menyusuri sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dugaan penjualan miras di rumah YNS di Desa Ngeplak Kidul. Dari lokasi itu, petugas mengamankan delapan botol arak Bali sebagai barang bukti. Penjual kemudian diberikan pembinaan terkait aturan larangan peredaran miras ilegal.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang agenda penting daerah. “Kami mempertegas upaya pencegahan agar tidak muncul gangguan keamanan menjelang paripurna DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. “Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan sosial dan tindakan kriminal. Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban,” katanya.

Selain penyitaan, edukasi turut diberikan kepada warga. “Kami berikan pembinaan agar pelaku usaha dan warga memahami konsekuensi hukum serta dampak sosial dari miras ilegal,” jelas AKP Joko.

Page 1 of 2
12Next
Tags: AKP Joko TriyantoArak BaliHak Angket DPRD PatiOps PekatPolsek Margoyoso
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

Polsek Sukolilo Gagalkan Tawuran Antar Genk Remaja, 12 Orang Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Oktober 2025 | 18:41 WIB

  PenaTerkini.co.id, Pati (Jateng) -  Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar dua kelompok genk remaja, yakni Genk GEEM...

Read moreDetails
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

Wujudkan Mimpi Warga Poso: Dua Tahun Hidup Tanpa Listrik, Ni Wayan Kini Menikmati Cahaya

31 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Pendidikan

Polisi Masuk Sekolah di Tayu, Pelajar Diingatkan Tak Terprovokasi Aksi Demo

30 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Nasional

PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa

30 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Hukum

Operasi Pekat di Margoyoso, Polisi Amankan Botol Arak Bali

30 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Nasional

Di HLN ke-80, PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi 171 Warga Tulungagung

30 Oktober 2025 | 09:06 WIB
Nasional

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

29 Oktober 2025 | 21:17 WIB
Pendidikan

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Mengunjungi SAB

29 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Daerah

Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara 2025, Ini Kata Gubernur Sumut..

29 Oktober 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Terang yang Dinanti: Kisah Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi Bersama PLN

29 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Dukung Pelaksanaan UKW Angkatan 71 PWI Kota Pematangsiantar

28 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Nasional

Bank Jakarta Hadir di ”Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

27 Oktober 2025 | 11:37 WIB
Nasional

HLN ke-80, PLN Sambung Gratis Listrik Rumah Warga Pra Sejahtera di Bali

27 Oktober 2025 | 09:59 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata