Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pematangsiantar Sari Dewi Rizkiyani Damanik S.STP., MSP dalam laporannya menerangkan dasar hukum pengangkatan dan penyerahan SK Wali Kota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang BUMD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkaatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3441/VIII-2025 Tanggal 15 Agustus 2025 tentang Perubahan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/100.3.3.3/2613/VI/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2030 dan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2029;
Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.2/7764/Keuda, perihal Pertimbangan atas Penetapan Calon Direktur Umum Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar; Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.13.2/707/2025 Tanggal 18 November 2025 perihal Penerusan Pertimbangan atas Penetapan Calon Direktur Umum Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar; Kontrak Kinerja antara KPM.dengan Direktur Umum Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3596/XI/2025 tentang Pengangkatan Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030.
Sari menerangkan, maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi Dirum Perumda Air Minum Tirta Uli untuk memenuhi unsur pengurusan BUMD oleh organ BUMD sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan (2).
“Tujuan kegiatan seleksi adalah untuk menjaring calon Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030 sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana amanat dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” sebutnya.
Peserta yang mengikuti seleksi calon Direktur Umum, katanya, sebanyak 9 orang dan yang lanjut untuk wawancara akhir sebanyak 5 orang. Uji kelayakan dan tahapan seleksi administrasi hingga wawancara dilaksanakan di Kota Pematangsiantar sedangakan pelaksanaan kepatutan dilaksanakan di Kota Medan.
Rangkaian acara pengambilan sumpah/janji di antaranya Penandatanganan Kontrak Kinerja oleh Muliadi; pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah/janji jabatan dirum oleh Wesly; serta penyerahan SK Wali Kota Pematangsiantar kepada Dirum. Di acara tersebut, Wesly dan Muliadi mengenakan pakaian adat Simalungun.
Turut hadir, Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan S.E., M.M, sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, jajaran Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli, jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli, jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PHJ), dan lainnya. (erwan siahaan/ikhsan)






