Masih dibeberkan oknum perangkat desa P dan I, bila permintaan sejumlah uang agar bisa dikondisikan oleh oknum wartawan berinisial S tersebut terkesan dilakukannya seperti tidak ingat waktu dan terus berulang ulang.
“Dia (oknum wartawan berinisial S) kalau menge chat melalui WhatsApp meminta ditransfer sejumlah uang seperti tidak ingat waktu bahkan bila tidak direspon meminta pihak kejaksaan dan KPK untuk mengaudit, itu ancamannya,” ungkapnya mereka mengatakan.
Menyikapi hal tersebut diatas, Sudarmanto Sekjen DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, sangat menyayangkan apabila ada seorang oknum wartawan yang melakukan dugaan intimidasi bahkan berdalil konfirmasi yang alih alih uang.
“Sebagai wartawan kita harus melaksanakan tugas dan pokok serta fungsi (tufoksi) sebagai jurnalis sesuai UU pokok Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Sudarmanto. (tim)