“Kami atasnama pengurus P3A Restu mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PU melalui BBWS Sumatera II Medan yangmana telah membantu desa Sukamandi Hilir Pagar Merbau sebagai penerima swakelola. Dan telah memberikan kepercayaan langsung kepada kami dalam mengerjakannya. Kami sendiri melakukan pengerjaan secara bahu membahu mulai awal perencanaan hingga saat ini.” ucap Marsugi
Sementara itu ditempat terpisah, Konsultan Manageman Balai (KMB), Ikhawandi Pasaribu saat ditemui dikesibukannya sedang menilai dan mengoreksi pekerjaan P3TGAI pada penggalian tanah dan mengukur kedalaman oleh P3A yang sedang berlangsung menjelaskan, dalam pelaksanaan P3-TGAI ini sangat diharapkan hadirnya peran media sebagai sosial control agar pelaksanaan kegiatan ini berlangsung secara transparan sehingga manfaatnya untuk bersama.
” Ya fungsi dan manfaat media hadir dan melihat pembangunan ini tentunya memiliki manfaat untuk P3A artinya ada sosial control dan pengingat kepada bapak sekalian. Sehingga P3A bisa lebih serius dan lebih bagus membangunnya, meletakkannya, menyusunnya agar tidak salah sebabkan diawasi, sebab itu demi manfaat bersama. Jadi nampak dan dilihat mereka apa yang dilaksanakan di desa ini.” ujar Ikhwandi Pasaribu sembari memberikan daftar tamu kunjungan yang secara khusus disediakan oleh KMB sebagai laporan untuk BBWS II Medan sebagai perpanjang tangan Kementerian PU di Sumatera Utara pada di kegiatan P3TGAI.
Salah seorang Kepala Dusun (Kadus), Sugianto berpesan kepada kelompok yang menerima untuk fokus dan penuh hati-hati dalam bekerja sebab nantinya setelah selesai kelompok juga dan masyarakat di lokasi lahan persawahan yang akan merasakan manfaatnya.
“Jadi diharapkan untuk fokus dan serius seraya mengucapkan terimakasih atas suport dan saran sekaligus arahan dari KMB yang memantau terus pekerjaan P3TGAI.”cetus Sugianto.
Untuk diketahui bahwa, penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah desa dan di lengkapi dengan Badan Hukum berupa SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi demi ketahanan pangan nasional tertuang dalam RPJMN tahun’ 2020-2025.
Melalui program ini nantinya akan ada ribuan tenaga kerja yang akan diserap sehingga kesejahteraan petani meningkat secara langsung untuk pendapatan dan taraf hidup keluarga petani, sekaligus kemandirian pangan nasional, untuk desa-desa yang produktif adalah tulang punggung kemandirian pangan bangsa, dan nantinya petani tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi subjek pembangunan. dimana, masyarakat terlibat aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,membangun rasa memiliki dan tanggung jawab Kemudian yang menjadi dasar hukum terkait program tersebut telah tertuang dalam Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen SDA. (adha)






