PenaTerkini, Medan – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadis Naker) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Drs. M. Ismail P. Sinaga, M.Si membuka rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara berlangsung di Le Polonia Medan, Rabu ( 04/12/2024) lalu.
Dalam rapat itu, Kadis Naker Sumut, M. Ismail Sinaga menjelaskan, dimana saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengumumkan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5% dan pemerintah Provinsi Sumut akan segera menetapkan upah minimun tersebut.
Diketahui dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan Sumatera Utara saat rapat berlangsung telah membuat saran dan pertimbangan dimana nantinya hasilnya untuk disampaikan kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.
“Untuk penyusunan saran dan pertimbangan seyogyanya dilakukan secara seksama agar besaran UMP yang nantinya ditetapkan tidak menjadi sekedar angka diatas kertas lebih dari itu ini adalah wujud tanggungjawab bersama dalam mewujudkan upah yang adil, layak dan kompetitif, yang mampu menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan produktifitas tenaga kerja dan daya saing daerah.” jelas Kadis Naker Provinsi Sumatera Utara.
Ia berharap, diskusi saat ini yang dilakukan berlangsung secara konstruktif dan objektif dengan semangat kolaborasi dan sinergi, sehingga hasil yang dicapai tidak hanya mencerminkan satu pihak tetapi menjadi solusi terbaik bagi semua baik pekerja, pengusaha dan pemerintah. (adha)