Pena Terkini
Kamis, Juni 19, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Nasional

Kemenag RI: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
6 Januari 2025 | 10:00 WIB
Rubrik: Nasional
Logo Kementerian Agama RI. (Istimewa)

Logo Kementerian Agama RI. (Istimewa)

 

PenaTerkni.co.id, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip penaterkini.co.id, Senin, (06/01/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (***)

Tags: KUAMenteri AgamaNasaruddin Umar
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Juni 2025 | 19:46 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Kementerian Badan...

Read moreDetails
Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sepanjang tahun 2024, PLN mencatatkan kinerja positif dengan mencetak pendapatan sebesar Rp545,4 triliun sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sejarah perseroan. Angka ini meningkat 11,9% secara year on year dibanding tahun sebelumnya dan menghasilkan laba bersih mencapai Rp17,76 triliun. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Laksanakan RUPS Hari Ini, PLN Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Tembus 545 Triliun!

Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Juni 2025 | 19:40 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta -  PT PLN (Persero) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan mencetak pendapatan sebesar Rp545,4 triliun sekaligus menjadi...

Read moreDetails
Asrama Haji Medan. (Ist)
Nasional

Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut, Kanwil Kemenagsu: Pengadaan DIilaksanakan Sesuai Dasar Hukum

Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Juni 2025 | 13:56 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Terkait pemberitaan di media online penaterkini.co.id dengan judul Fantastis! Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut...

Read moreDetails
Kantor Kementerian Agama Sumut di Jalan. Gatot Subroto No.261, Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. (Ist)
Nasional

Fantastis! Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut Rp.573 Juta

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Juni 2025 | 17:49 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) anggarkan belanja makan dan konsumsi selama pemberangkatan dan pemulangan haji tahun...

Read moreDetails
Diabadikan bersama hasil nota kesepahaman (MoU)  Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Sumber Daya antara Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani dan Rektor ITPLN, Prof. Iwa Garniwa, di Kampus ITPLN, Jakarta. (Divkom PLN Pusat/ ITPLN)
Nasional

Ciptakan Ribuan Sarjana dan Tenaga Terampil, Pemkab Tabalong Gandeng ITPLN

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Juni 2025 | 12:30 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggandeng Institut Teknologi PLN (ITPLN) untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang...

Read moreDetails
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Sayid Muhadhar, saat membuka acara puncak _Zero Waste Warriors_, di Bekasi, Kamis (12/06/2025) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Ia memberikan apresiasi atas inisiatif PLN dalam mendorong kolaborasi multisektor untuk pelestarian lingkungan. ( Divkom PLN  Pusat)
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

Penulis: PenaTerkini.co.id
13 Juni 2025 | 14:30 WIB

PenaTerkini.co.id, Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT PLN (Persero) menggelar aksi bersih sampah (Clean Up)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

18 Juni 2025 | 19:46 WIB
Nasional

Laksanakan RUPS Hari Ini, PLN Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Tembus 545 Triliun!

18 Juni 2025 | 19:40 WIB
Nasional

Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut, Kanwil Kemenagsu: Pengadaan DIilaksanakan Sesuai Dasar Hukum

18 Juni 2025 | 13:56 WIB
Daerah

Tegas! Akhirnya Dinas PKPCKTR Bersama Satpol PP Kota Medan Segel Dua Bangunan Tanpa PBG, Selanjutnya Akan Menyusul

17 Juni 2025 | 22:33 WIB
Nasional

Fantastis! Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut Rp.573 Juta

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Ciptakan Ribuan Sarjana dan Tenaga Terampil, Pemkab Tabalong Gandeng ITPLN

17 Juni 2025 | 12:30 WIB
Pendidikan

Kampanyekan “No Pungli No Calo”, SMP Negeri 9 Kota Medan: Mendaftar Melalui Barcode Link Resmi

15 Juni 2025 | 19:16 WIB
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

13 Juni 2025 | 14:30 WIB
Nasional

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

12 Juni 2025 | 12:37 WIB
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

10 Juni 2025 | 14:20 WIB
Pendidikan

SMKN 1 Patumbak Prioritas Lahirkan Siswa Berakhlak Mulia dan Berprestasi

10 Juni 2025 | 11:11 WIB
Nasional

100 Lulusan Terbaik Langsung Direkrut PLN! ITPLN Gelar Seleksi Raport dan UTBK 2025

10 Juni 2025 | 10:05 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba