Pena Terkini
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Kasus BBM Campur Air di Bekasi, 3 Orang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
30 Maret 2024 | 08:18 WIB
Rubrik: Hukum
Penampakan ke 3 tersangaka Bensin di Campur Air 
Diamankan di Polres Metro Bekasi. (foto: Humas)

Penampakan ke 3 tersangaka Bensin di Campur Air Diamankan di Polres Metro Bekasi. (foto: Humas)

PenaTerkini.com, Bekasi – Polisi memastikan bensin di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi, sengaja dicampur dengan air. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.Baca artikel detiknews,

“Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM Campur Air di Bekasi dengan pidana 6 tahun,” katanya.

Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.

“Kemudian dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser bbm jenis Pertalite yang mengandung air,” jelasnya.

Sebelumnya, Firdaus menyampaikan adanya unsur kesengajaan di kasus bensin tercampur air di SPBU Bekasi. Hal itu dilakukan oleh oknum sopir dan kernet tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.

“Yang sudah positif dua, sopir sama kernet ini yang memang mencampur bensin dengan air. Dengan sengaja benar (mencampur bensin dengan air),”terangnya.

Firdaus mengatakan sopir dan kernet tersebut melakukan aksi itu setelah menurunkan bahan bakar bakar di SPBU kawasan Karawang, Jawa Barat.

“iya, jadi SPBU Bekasi ini tujuan kedua setelah Karawang. Nah di SPBU Karawang inilah setelah dia menurunkan 8 kiloliter,” ujarnya.

Penjelasan PertaminaArea Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di SPBU 34.17106 Jalan. Ir H Juanda No 100 Kota Bekasi atau SPBU yang dikelola swasta, pada Senin (25/03/2024).

Pihak pengelola mendapatkan keluhan dari konsumen terkait BBM jenis Pertalite yang tercampur air.

“Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Eko menyebutkan pihaknya bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Pihak Pertamina juga menghentikan sementara operasi SPBU untuk melakukan pengecekan bahan bakar.”Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasi penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU,” ujarnya.

Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jalan KH Agus Salim No 108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi.

“Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya,” imbuhnya,.(rel)

Tags: BBMBensinPolres Metro BekasiSPBUSPBU 34.17106
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Dua Tersangka Pelaku Pemblokiran Pantura Diamankan di Polresta Pati. (Dok. Humas Polresta Pati)
Hukum

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
2 November 2025 | 11:21 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok...

Read moreDetails
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. (Ist)
Hukum

Kapolresta Pati: Sidang Hak Angket Berjalan Kondusif, Empat Orang Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Oktober 2025 | 22:02 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Pengamanan sidang paripurna hak angket Bupati Pati oleh DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025) berlangsung kondusif. Ribuan personel...

Read moreDetails
Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat). (Dok. Polresta Pati)
Hukum

Operasi Pekat di Margoyoso, Polisi Amankan Botol Arak Bali

Penulis: PenaTerkini.co.id
30 Oktober 2025 | 19:35 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan...

Read moreDetails
Hukum

Polsek Sukolilo Gagalkan Tawuran Antar Genk Remaja, 12 Orang Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Oktober 2025 | 18:41 WIB

  PenaTerkini.co.id, Pati (Jateng) -  Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar dua kelompok genk remaja, yakni Genk GEEM...

Read moreDetails
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Electric Run 2025 Sukses Digelar, Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia

3 November 2025 | 17:10 WIB
Nasional

UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan: Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

3 November 2025 | 14:31 WIB
Nasional

Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN

2 November 2025 | 21:21 WIB
TNI-Polri

Sertijab Dandim 0618/ Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi: Pentingnya Kebersamaan, Kekompakan dan Soliditas

2 November 2025 | 12:20 WIB
Hukum

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

2 November 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Besok! PLN Electric Run 2025 Siap Digelar, Ajak Ribuan Pelari Gaungkan Transisi Energi

1 November 2025 | 17:53 WIB
TNI-Polri

Pasca Rapat Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Polresta Pati Patroli Malam Jaga Kondusivitas Kota

1 November 2025 | 10:41 WIB
Nasional

Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang

1 November 2025 | 09:14 WIB
Hukum

Kapolresta Pati: Sidang Hak Angket Berjalan Kondusif, Empat Orang Diamankan

31 Oktober 2025 | 22:02 WIB
TNI-Polri

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Nasional

Wujudkan Mimpi Warga Poso: Dua Tahun Hidup Tanpa Listrik, Ni Wayan Kini Menikmati Cahaya

31 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Pendidikan

Polisi Masuk Sekolah di Tayu, Pelajar Diingatkan Tak Terprovokasi Aksi Demo

30 Oktober 2025 | 21:15 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata