PenaTerkini.co.id, Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk segera melakukan langkah cepat dalam memulihkan keamanan nasional pasca terjadinya aksi anarkis yang menelan korban jiwa pada 28 Agustus 2025 lalu. Instruksi ini disampaikan Kapolri setelah Presiden RI memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan situasi yang dinilai sudah tidak lagi sekadar penyampaian pendapat, melainkan berubah menjadi tindakan anarkis.
Dalam arahannya, Kapolri menekankan bahwa Polri bersama TNI diminta bergerak maksimal untuk mengembalikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Langkah-langkah yang dilakukan aparat sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada keraguan dalam bertindak,” tegas Kapolri.
Kapolri juga mengingatkan seluruh jajaran untuk dapat membedakan kelompok yang melakukan aksi sesuai aturan dengan mereka yang melanggar hukum. Apabila aksi berubah menjadi anarkis, maka aparat wajib melakukan pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita tidak boleh hanya bertahan. Kita harus menegakkan peraturan dengan tegas,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolri menekankan pentingnya evaluasi dalam penggunaan kekuatan. Aparat di lapangan diminta untuk tetap bertindak proporsional dan mengedepankan aturan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.