Pena Terkini
Rabu, Agustus 6, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Nasional

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Pekanbaru

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Juli 2024 | 06:00 WIB
Rubrik: Nasional
Gedung JAM-Pidum, Jakarta. (foto: Istimewa)

Gedung JAM-Pidum, Jakarta. (foto: Istimewa)

PenaTerkini, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata.

Saat ingin melakukan pencurian, Tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri Tersangka di pegang oleh Saksi Ian, yang menanyakan kenapa Tersangka datang ke pos security. Saat itu Tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa Tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah Tersangka adalah adiknya dan Saksi Korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal Tersangka

Menurut keterangan, Tersangka mengakui perbutannya lalu Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Dalam perkara ini, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil handphone Korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Herwan als Iwan bin Saman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Okto Sufryanto alias Aliang alias Bantong anak dari Yaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ahmad adha/r)

Tags: Jaksa Agung RIJAM-PidumProf. Dr. Asep Nana Mulyana
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Tampak suasana di kantor Contact Center PLN 123 saat para petugas sedang melayani para pelanggan. Melalui layanan 24 jam penuh di berbagai kanal, seperti telepon 123, aplikasi PLN Mobile, media sosial, hingga layanan daring lainnya, PLN siap menjawab setiap tantangan dan terus meningkatkan standar layanan CC PLN 123. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 8 Penghargaan Tingkat Asia Pasifik

Penulis: PenaTerkini.co.id
5 Agustus 2025 | 20:15 WIB

PenaTerkini.co.id, Bali -  Contact Center (CC) PLN 123 kembali mencatat prestasi gemilang di kancah internasional. Dalam ajang Global Contact Center...

Read moreDetails
Ibu Mude (kiri), Masyarakat Desa Olu, kini dapat menikmati listrik dengan nyaman untuk aktivitas sehari-hari, termasuk menonton televisi tanpa lagi bergantung pada accu. Kehadiran listrik PLN membawa perubahan nyata bagi kualitas hidup masyarakat, membuka akses informasi melalui konektivitas digital saluran TV dan membuka peluang baru bagi peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah terpencil. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

Penulis: PenaTerkini.co.id
4 Agustus 2025 | 17:16 WIB

PenaTerkini.co.id, Sigi - PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik andal 24 jam penuh bagi 607 Kepala Keluarga (KK) di Dusun...

Read moreDetails
Direktur Distribusi PLN, Arsyadany Ghana Akmalaputri, menegaskan komitmen PLN untuk menghadirkan listrik hingga ke seluruh penjuru negeri sebagai wujud nyata keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disampaikannya saat acara Energi dan Mineral Festival di Jakarta, Kamis (31/07/2025). (Divkom PLN Pusat)
Nasional

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

Penulis: PenaTerkini.co.id
3 Agustus 2025 | 18:32 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan pemerintah dalam mempercepat penyediaan akses listrik bagi seluruh...

Read moreDetails
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

Penulis: PenaTerkini.co.id
2 Agustus 2025 | 20:52 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Mahasiswa Institut Teknologi Perusahaan Listrik Negara (ITPLN) kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Dua gagasan futuristik mereka...

Read moreDetails
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) bersama jajaran direksi saat memantau sistem kelistrikan nasional secara digital. PLN terus mempercepat transformasi digital di seluruh lini bisnis guna meningkatkan efisiensi operasional, keandalan pasokan, dan kualitas layanan pelanggan. Melalui transformasi digital, PLN berhasil mencetak pendapatan tertinggi dalam sejarah korporasi sekaligus menembus daftar Fortune Global 500 tahun 2025. (Dok Divkom PLN Pusat)
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

Penulis: PenaTerkini.co.id
2 Agustus 2025 | 12:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil mencetak sejarah dengan masuk dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2025 sebagai salah...

Read moreDetails
Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan. (Dok. PenaTerkini.co.id)
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

Penulis: PenaTerkini.co.id
1 Agustus 2025 | 21:00 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan |  Isu tak sedap santer terdengar pada pengerjaan swakelola pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 8 Penghargaan Tingkat Asia Pasifik

5 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Nasional

PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

4 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Nasional

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

3 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

30 Juli 2025 | 16:06 WIB
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

29 Juli 2025 | 21:55 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba