Pena Terkini
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Nasional

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Pekanbaru

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Juli 2024 | 06:00 WIB
Rubrik: Nasional
Gedung JAM-Pidum, Jakarta. (foto: Istimewa)

Gedung JAM-Pidum, Jakarta. (foto: Istimewa)

PenaTerkini, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata.

Saat ingin melakukan pencurian, Tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri Tersangka di pegang oleh Saksi Ian, yang menanyakan kenapa Tersangka datang ke pos security. Saat itu Tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa Tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah Tersangka adalah adiknya dan Saksi Korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal Tersangka

Menurut keterangan, Tersangka mengakui perbutannya lalu Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Dalam perkara ini, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil handphone Korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Herwan als Iwan bin Saman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Okto Sufryanto alias Aliang alias Bantong anak dari Yaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ahmad adha/r)

Tags: Jaksa Agung RIJAM-PidumProf. Dr. Asep Nana Mulyana
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria meninjau bantuan truk toren air yang diberikan oleh PLN dalam agenda BUMN Peduli. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Penulis: PenaTerkini.co.id
19 Desember 2025 | 20:49 WIB

PenaTerkini.co.id, Deli Serdang - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT...

Read moreDetails
Tampilan dari udara alat berat atau crane yang PLN modifikasi menjadi tower darurat yang aman untuk mengganti salah satu tower terdampak parah oleh bencana di jalur transmisi 150 kV Pangkalan Brandan - Langsa, Aceh Tamiang. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Crane Disulap Jadi Tower Darurat, PLN Terus Fokus Pulihkan Menyeluruh Listrik Aceh

Penulis: PenaTerkini.co.id
19 Desember 2025 | 20:40 WIB

PenaTerkini.co.id, Aceh – Pemulihan pasokan listrik terus dilakukan di tengah kondisi lapangan yang masih dinamis pascabencana. Untuk memastikan pasokan listrik...

Read moreDetails
Tampak mobil listrik peserta PLN Mobile EVenture 2025 tengah melakukan pengisian daya di SPKLU Center Rest Area 275 A, Tegal, Jawa Tengah. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

PLN Uji Perjalanan Lampung–Surabaya dengan Mobil Listrik, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik Nataru 2025/2026

Penulis: PenaTerkini.co.id
19 Desember 2025 | 20:33 WIB

PenaTerkini.co.id, Bandung - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT PLN (Persero) melakukan uji langsung kesiapan Stasiun...

Read moreDetails
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (ketiga dari kanan) memimpin langsung proses penyambungan sistem kelistrikan Aceh dengan sistem besar Sumatra di Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sumatera Bagian Utara, Medan (17/12). Dengan tersambungnya sistem tersebut, pasokan listrik di Kota Banda Aceh kini telah pulih sepenuhnya. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Sistem Kelistrikan Aceh Berangsur Pulih, Banda Aceh Malam Ini Kembali Terang

Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Desember 2025 | 20:27 WIB

PenaTerkini.co.id, Banda Aceh - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan secara bertahap sistem kelistrikan Aceh pascaterhubungnya kembali dengan sistem besar Sumatra....

Read moreDetails
Penyerahan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo (keempat dari kiri), kepada Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi (ketiga dari kanan) pada Selasa (16/12). PLN melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Yayasan Baitul Maal (YBM) menyalurkan beragam bantuan pokok bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang. Bantuan tersebut meliputi bahan pangan, pakaian layak pakai, fasilitas sanitasi dasar, tandon air bersih, serta hunian sementara untuk mendukung aktivitas masyarakat selama masa pemulihan. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Dukung Pemulihan Pascabencana, PLN Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak di Aceh Tamiang

Penulis: PenaTerkini.co.id
18 Desember 2025 | 14:22 WIB

PenaTerkini.co.id, Aceh Tamiang - PT PLN (Persero) turut hadir mendampingi masyarakat Aceh dalam masa recovery pascabencana, selain terus mempercepat pemulihan...

Read moreDetails
Ilustrasi Pengguna kendaraan listrik saat mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk menyambut Nataru, PLN menyediakan sebanyak 1.515 unit SPKLU di sepanjang jalur Trans Sumatra-Jawa. (Divkom PLN Pusat)
Nasional

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Desember 2025 | 21:31 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Posko Nasional Sektor ESDM Periode Hari Raya Natal...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

19 Desember 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Crane Disulap Jadi Tower Darurat, PLN Terus Fokus Pulihkan Menyeluruh Listrik Aceh

19 Desember 2025 | 20:40 WIB
Nasional

PLN Uji Perjalanan Lampung–Surabaya dengan Mobil Listrik, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik Nataru 2025/2026

19 Desember 2025 | 20:33 WIB
Daerah

Peningkatan Kepatuhan Badan Publik di Provinsi Sumut, Kota Pematangsiantar Terima Penghargaan

18 Desember 2025 | 21:07 WIB
Nasional

Sistem Kelistrikan Aceh Berangsur Pulih, Banda Aceh Malam Ini Kembali Terang

18 Desember 2025 | 20:27 WIB
Nasional

Dukung Pemulihan Pascabencana, PLN Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak di Aceh Tamiang

18 Desember 2025 | 14:22 WIB
Nasional

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

17 Desember 2025 | 21:31 WIB
Daerah

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Pematangsiantar dan Perwakilan BI Gelar Gerakan Pangan Murah SERUNAI 2025

17 Desember 2025 | 21:13 WIB
Nasional

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

17 Desember 2025 | 15:35 WIB
Daerah

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Bagak Marnatal Tahun 2025

14 Desember 2025 | 16:40 WIB
TNI-Polri

Aksi Sigap Polsek Batangan! Ratusan Warga Dilibatkan Perkuat Tanggul Kali Gedong

12 Desember 2025 | 21:21 WIB
Nasional

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

12 Desember 2025 | 06:57 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata