Pena Terkini
Selasa, Juni 17, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Nasional

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Pekanbaru

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Juli 2024 | 06:00 WIB
Rubrik: Nasional
Gedung JAM-Pidum, Jakarta. (foto: Istimewa)

Gedung JAM-Pidum, Jakarta. (foto: Istimewa)

PenaTerkini, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata.

Saat ingin melakukan pencurian, Tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri Tersangka di pegang oleh Saksi Ian, yang menanyakan kenapa Tersangka datang ke pos security. Saat itu Tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa Tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah Tersangka adalah adiknya dan Saksi Korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal Tersangka

Menurut keterangan, Tersangka mengakui perbutannya lalu Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Dalam perkara ini, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil handphone Korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Herwan als Iwan bin Saman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Okto Sufryanto alias Aliang alias Bantong anak dari Yaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ahmad adha/r)

Tags: Jaksa Agung RIJAM-PidumProf. Dr. Asep Nana Mulyana
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Sayid Muhadhar, saat membuka acara puncak _Zero Waste Warriors_, di Bekasi, Kamis (12/06/2025) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Ia memberikan apresiasi atas inisiatif PLN dalam mendorong kolaborasi multisektor untuk pelestarian lingkungan. ( Divkom PLN  Pusat)
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

Penulis: PenaTerkini.co.id
13 Juni 2025 | 14:30 WIB

PenaTerkini.co.id, Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT PLN (Persero) menggelar aksi bersih sampah (Clean Up)...

Read moreDetails
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, Edyansyah (ketiga dari kiri), menyalakan listrik secara simbolis di rumah salah satu warga, Ani (kedua dari kiri), dalam acara Peresmian Listrik Kampung Menra di Kampung Menra, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Senin (02/06/2025). (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

Penulis: PenaTerkini.co.id
12 Juni 2025 | 12:37 WIB

PenaTerkini.co.id, Sinjai – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan energi di seluruh tanah air. Melalui Unit Induk...

Read moreDetails
Nasional

100 Lulusan Terbaik Langsung Direkrut PLN! ITPLN Gelar Seleksi Raport dan UTBK 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Juni 2025 | 10:05 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Institut Teknologi PLN (ITPLN) resmi membuka pendaftaran Gelombang SERU atau Seleksi Raport dan UTBK untuk tahun akademik...

Read moreDetails
Penyerahan daging oleh panitia kurban PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, Agus Salim (kiri) kepada penerima manfaat, Amir (kanan) pada Jumat (06/06/2025). Amir menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang sangat berarti bagi keluarganya di momen Iduladha ini. (Divkom PLN Pusat/PenaTerkini.co.id)
Nasional

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Juni 2025 | 12:23 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Memaknai Idulaadha 1446 Hijriah sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi di hari raya, PT...

Read moreDetails
Srikandi PLN bersiaga saat pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia antara Indonesia versus China berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Kamis, (05/06/2025). PLN mengerahkan 276 personel siaga kelistrikan pada gelaran internasional tersebut. (Divkom PLN Pusat/PenaTerkini.co.id)
Nasional

PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China

Penulis: PenaTerkini.co.id
7 Juni 2025 | 21:32 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  PT PLN (Persero) sukses menghadirkan listrik andal selama pertandingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia...

Read moreDetails
Suasana Apel Siaga Pengamanan Pasokan Listrik dalam rangka Iduladha 1446 H, di Jakarta, Kamis,(05/06/2025). (Divkom PLN Pusat)
Nasional

Jelang Iduladha 1446 H, PLN Siaga Jaga Listrik Andal di Seluruh Tanah Air

Penulis: PenaTerkini.co.id
5 Juni 2025 | 19:06 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, PT PLN (Persero) menyiagakan pasokan listrik di seluruh tanah air...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pendidikan

Kampanyekan “No Pungli No Calo”, SMP Negeri 9 Kota Medan: Mendaftar Melalui Barcode Link Resmi

15 Juni 2025 | 19:16 WIB
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

13 Juni 2025 | 14:30 WIB
Nasional

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

12 Juni 2025 | 12:37 WIB
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

10 Juni 2025 | 14:20 WIB
Pendidikan

SMKN 1 Patumbak Prioritas Lahirkan Siswa Berakhlak Mulia dan Berprestasi

10 Juni 2025 | 11:11 WIB
Nasional

100 Lulusan Terbaik Langsung Direkrut PLN! ITPLN Gelar Seleksi Raport dan UTBK 2025

10 Juni 2025 | 10:05 WIB
Nasional

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

8 Juni 2025 | 12:23 WIB
Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Qurban 41 Ekor Sapi Distribusikan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China

7 Juni 2025 | 21:32 WIB
Daerah

Tegas! Komisi IV DPRD Medan Perintahkan Bangunan Kos-kosan Diduga Tanpa PBG Tanjung Rejo Medan Sunggal di Segel, Aktifitas Pembangunan Tetap Berjalan

5 Juni 2025 | 19:47 WIB
Nasional

Jelang Iduladha 1446 H, PLN Siaga Jaga Listrik Andal di Seluruh Tanah Air

5 Juni 2025 | 19:06 WIB
Nasional

Siap Naik Level? ITPLN Buka Pendaftaran Magister hingga 3 Juli, Cek Jurusan dan Beasiswanya

5 Juni 2025 | 18:49 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba