Pena Terkini
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah: Konsep Pemidanaan dalam Rangka Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
6 Agustus 2024 | 03:14 WIB
Rubrik: Hukum
Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Mud Pidana Khusus (JAM Pidsus). (foto: Puspenkum Kejagung/PenaTerkini.com)

Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Mud Pidana Khusus (JAM Pidsus). (foto: Puspenkum Kejagung/PenaTerkini.com)

PenaTerkini, Jakarta –  Indonesia adalah negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Tata kelola SDA khususnya pertambangan masih terdapat banyak permasalahan dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara baik dari aspek penerimaan negara, kerusakan lingkungan dan lebih luas lagi berdampak pada kerugian perekonomian negara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah dalam paparannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin, (05/08/2024).

Dijelaskan, adapun Kejaksaan telah menangani enam perkara dengan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis yaitu sekitar Rp111,285 triliun (seratus sebelas triliun dua ratus delapan puluh lima miliar rupiah), namun demikian sampai saat ini kerugian tersebut belum dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian perekonomian negara ini penting untuk segera dilakukan mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Sehingga, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitus,” ujar Dr. Febrie Adriansyah.

Kemudian, JAM-Pidsus melanjutkan, instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara. Hal ini, dikarenakan instrumen yang ada hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh.

Dr. Febrie Adriansyah berharap kedepannya, konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata.

“Pendekatan pidana dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana pemidanaan yang dianut dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP,” ujarnya.

Pendekatan pidana sebagaimana dimaksud yakni:

Konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pemidanaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara;

Konsep pemulihan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi;

Pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan pendekatan perdata menggunakan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian perekonomian negara.

“Oleh karena itu, perlu ada perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkas JAM-Pidsus. (red)

Tags: Dr. Febrie AdriansyahJAM-Pidsus
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

4 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Nasional

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

3 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

30 Juli 2025 | 16:06 WIB
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

29 Juli 2025 | 21:55 WIB
Nasional

Kunjungi Pabrik Midea di China, ITPLN Pastikan Lulusan Terserap ke Industri Pendingin

28 Juli 2025 | 23:17 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba