PenaTerkini.co.id, Jakarta | Institut Teknologi PLN (ITPLN) meneken nota kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI di kampus ITPLN Jakarta terkait perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Rektor ITPLN, Prof. Iwa Garniwa dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, Razilu.
Rektor ITPLN, Prof. Iwa Garniwa, menyebut kolaborasi itu menjadi tonggak penting bagi perguruan tinggi yang selama ini fokus pada riset di bidang ketenagalistrikan, energi terbarukan, dan teknologi informasi.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah instrumen penting untuk melindungi dan mengakui karya inovatif civitas akademika kami. Dengan kerja sama ini, ide, penelitian, hingga karya mahasiswa dan dosen bisa benar-benar memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujar Iwa di kampus ITPLN Jakarta, Selasa, (30/09/ 2025).
Menurut Iwa, kesepakatan tersebut sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pengayaan kurikulum lewat pendidikan HKI, peningkatan kualitas penelitian yang terlindungi hukum, hingga pengabdian masyarakat melalui edukasi kesadaran hukum.
Acara penandatanganan turut dihadiri jajaran pejabat eselon II, di antaranya Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi, Yasmon; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, serta Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Sri Lastami. Perlu diketahui, setiap karya inovasi ITPLN bisa diakses melalui laman resmi www.itpln.ac.id.
“Kami berharap kerja sama ini bisa melahirkan semakin banyak karya yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tapi juga berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” kata Iwa.
Dalam kesempatan itu, Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa, dosen dan peneliti di kampus ITPLN. Dia menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjadi motor penggerak ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kampus jadi Pusat Riset dan Inovasi
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat riset dan inovasi, tetapi juga produsen karya yang bisa dilindungi sekaligus dikomersialisasikan.