PenaTerkini.co.id, Medan – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan akan segera mengeluarkan Surat Perintah ke-3 (SP3) kepada bangunan Syafa Snack di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Tembung, Kota Medan.
Hal tersebut dijelaskan Kadis PKPCKTR Kota Medan melalui Kepala Tim (Katim) Bidang Tata Ruang, Doni saat di temui diruang kerjanya di Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Senin,(28/07/3035).
Doni membenarkan bahwa bangunan yang saat ini dikerjakan di Syafa Snack hingga saat ini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Memang tidak ada atau belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung oleh Syafa Snack, Dan kami telah memberikan SP2 dan segera melayangkan SP3,” ujar Doni.
Sementara itu, Trantib Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Ahmadi menuturkan bahwa pihak Kelurahan Bandar Selamat telah memberikan imbauan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.