PenaTerkini.co.id, Medan – Lagi-lagi di temukan bangunan megah yang peruntukannya sebuah restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan. Helvettia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG), namun tetap aktifitas melakukan pengerjaan.
Dalam pantauan penaterkini.co.id di lokasi bangunan telihat aktifitas pengerjaan bangunan dilakulan seakan tidak menghiraukan adannya aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Perturan Daerah (Perda) Kota Medan. Sementara pemilik bangunan dianggap “nekat” tetap membangun restoran tersebut meski diduga bangunan tersebut belum memiliki izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Bila dilihat dari luar, bangunan ini terlihat seperti tidak ada aktifitas karena dibagian depan di padari oleh seng setinggi kurang lebih 2 meter. Sehingga tidak terlihat aktifitas didalam bangunan itu.
Salah sorang pekerja yang berhasil ditemui penaterkini.co.id di lokasi bangunan, Bambang mengatakan bahwa izin PBG sedang dalam pengurusan.
“Ya sedang di urus dan dalam proses, saya tidak begitu memahami” ujar Bambang sambil memperlihatkan melalui dari galeri foto handphone miliknya surat permohonan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan bukti KRK telah terbit bukan PBG, Sabtu, (12/07/2025) kemarin.
Bambang yang dipercaya sebagai mandor dalam pengerjaan bangunan ini menganjurkan agar menemui seorang pengawar bernama Sur.
“Silahkan saja berhubungan dengan pengawas bang bernama sur tutupnya ” Silahkan saja berhubungan dengan pengawas bang bernama Sur,” ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Helvettia Timur, Thia Siregar saat di konfirmasi lewat pesan singkat whtsaap, Jum’at (11/07/2025), menerangkan bahwa pihak kelurahan telah menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan.
” Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, pak,” ujar Lurah Helvetia Timur tertulis.
Salah seorang anggota DPRD Kota Medan dari Komisi 4, Lailatul Badri mengatakan, bahwa ketika hendak membangun rumah, perumahan maupun tempat bisnis diharuskan untuk lebih dulu mengurus izin PBG. Dan tidak dibenarkan mulai membangun sambil mengurus surat izin PBG.
“Jika kita hendak membangun rumah atau perumahan yang apalagi itu terkait bisnis yakni menyediakan atau menjual perumahan, sebelum perumahan itu dibangun, sebaiknya diurus dulu surat surat izin bangunan PBG nya,” ujar Lailatul BadriLailatul Badri, Selasa,(22/07/2025).
“Jangan sampai sudah dibangun baru sibuk mengurus izin PBG, itu tidak benar dan itu menyalahi, apalagi memang izin sama sekali tidak ada dan tidak diurus, nah itu akan terjadi pengerusan PAD Kota Medan,” pungkasnya.
Masyarakat Kota Medan mengharapkan kepada Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk bersikap adil tidak tebang pilih dalam menjalankan peraturan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi pemilik bangunan taat peraturan dengan memiliki izin PBG, mengapa bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG di biarkan tanpa adaya tindakan tegas.
Maka diharapkan agar DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta segera melakukan penyegelan tehadap bangunan tanpa izin. (Ad)