Menjadi pertanyaan besar, kemana TPM KBM yang seharusnya dihadirkan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan di lkasi pengerjaan P3-TGAI. Ironisnya Kemeterian PU telah menganggarkan anggaran sebesar Rp. 30 Juta untuk setiap titik untuk pengawasan pekerjaan swakelola tersebut.
Banyak kejanggalan terlihat dari hasil penelusuran media, pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh kelompok P3A ditemukan dikerjakan oleh pihak lain. Sehinga di khawatirkan, hasil pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan disebabkan para pekerja diragukan pemahamannya sesuai teknis.
Selain itu, ketiga kelompok P3A ini diduga telah mengalihkan pekerjaan kepada orang lain, sama halnya telah melanggar poin Fakta Integritas yang telah disepakati.
Kepala Satker OP SDA BBWS II Medan, Indra Kurnia saat dikonfirmasi perihal temuan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum juga menjawab.
Sementara PPK OP SDA BBS II Medan, Sulastri dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan menanyakan kepada pihak P3A.
“Akan saya hubungi P3A dilokasi tersebut Bang, dan KMB dan TPM yang bertugas, akan di pertanyakan terkait hal demikian, nanti dikabarkan hasil,”ujar Sulastri tertulis
Kepala Desa Sukajadi, Misroh saat dijumpai dikantornya tidak berhasil ditemui, berulangkali dihubungi namun tidak merespon, bahkan melalui dikonfirmasi pesan singkat hanya sebatas terbaca saja. Ada Apa Ya??
Untuk diketahui belum lama ini ratusan kepala desa {Kades) dan setiap kelompok penerima bantuan yang masuk dalam daftar Kepmen PU telah melaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama fakta integritas berlangsung di Labersa Hotel Samosir, beberapa waktu lalu.
Adapun Fakta integritas merupakan perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS II Medan bersama tiap kelompok penerima bantuan juga disaksikan oleh Kepala Desa,
P3A memiliki amanat yang terdiri beberapa hal :
* Tidak Melakukan praktek KKN;
* Bertanggung jawab atas pencapaian target Kinerja pelaksanaan sesuai rencana kerja;
* Bertanggung jawab atas pelaksanaan dengan peruntukan dan tepat sasaran
* Melakukan pengadaan barang dan/atau jasa secara bersih dan transparan;
* Menyimpan setiap bukti transaksi dana pelaksanaan P3-TGAI;
* Melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi hasil kegiatan P3-TGAI.
Adapun poin penting diatas dimuat dalam Naskah Pakta Integritas (Format 34 Hal.113)
dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis yang diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Sumber Daya Air Nomor ; 02/SE/D/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Bagaimana kelanjutannya, apakah diperbolehkan pekerjaan P3-TGAI di kontaktual kan kepada pihak ke tiga, akan terus di jajaki. (tim)