Sementara pihak Kecamatan Medan Sunggal mengaku telah menyampaikan imbauan tertulis agar mengikuti peraturan daerah dan peraturan wali kota tentang persyaratan izin mendirikan bangunan.
“Akan ke-tiga kalinya imbauan diberikan sebagai peringatan kepada pemilik bangunan, agar segera mengurus PBG .”ujar Rio,staf Trantib Kecamatan Medan Sunggal.
Sikap pemilik bangunan tidak hiraukan terhadap Perda dan Perwal (Peraturan Wali Kota) Kota Medan menjadi tandatanya dimasyarakat Kota Medan bahkan masyarakat menduga ada “backing” an dari oknum “nakal” sehingga berani melakukan pengerjaan bangunan meski telah diberikan imbauan dan seruan tegas dari pihak DPRD Kota Medan, bahkan hingga tidak ditindak. (tim)