PenaTerkini.co.id, Medan – Meski telah menerima imbauan dari pihak Kecamatan Medan Sunggal dan seruan tegas DPRD Kota Medan agar tidak melakukan aktifitas alias memberhentikan pembangunan yang di duga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) “Coffeshop” di Jalan Dr. Mansyur, Kelurahaan Tanjung Rejo Sunggal dianggap angin lalu, pekerjaan terus berlangsung hingga hampir rampung.
Salah seorang orang kepercayaan pemilik bangunan saat ditemui PenaTerkini.co.id belum lama ini, mengatakan bahwa bangunan tersebut sedang dalam pengurusan izin PBG.
“Izin nya sedang diurus bang,” ujarnya.
Namun, seharusnya meski sedang dilakukan pengurusan izin, pengerjaan pembangunan selayaknya tidak diperbolehkan, sebelum dikeluarkannya izin PBG, tetapi kenyataan yang ada, pengerjaan tetap berlangsung. Luar biasa!! punya atuaran tersendiri.
Padahal, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota saat sidak ke lokasi bangunan yang diduga tidak punya izin PBG dengan tegas menyerukan agar bangunan tyang belum memiliki izin PBG untuk berhenti melakukan pengerjaan hingga memiliki izin PBG nya.
“Selama belum mengantongi izin lengkap, pengerjaan tidak boleh dilanjutkan, Kami minta bangunan ini segera di segel,” tegas Paul Simanjuntak Ketua Komisi IV DPRD Medan saat melakukan sidak, Selasa (03/06/2025) lalu.