“Bangunan itu akan segera dikelurakan Surat Peringatan (SP), untuk saat ini sedang dipersiapkan bang.” ungkap Joko salah seorang staf Dinas PKPCKTR Medan.
Dalam pantauan media ini di lokasi bangunan dorsmeer itu, salah seorang pekerja yang berhasil di temui menuturkan bahwa, bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat pencucian kendaraan (dorsmeer), akan tetapi dirinya tidak memahami tentang izin PBG.
“Bangunan ini untuk dorsmeer bang dan kalau izin nya saya disini tidak mengetahui, sebab pemilik nya juga tidak di tempat.” ujar Bengkok. (adha)